Di Palembang, Baliho dan Spanduk Habib Rizieq Mulai Dicopot

Sabtu, 21 November 2020
Salah satu Baliho Habib Rizieq Shihab yang dicopot di Palembang.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah pemerintah menyatakan jika Front Pembela Islam (FPI) tidak lagi terdaftar sebagai organisasi masyarakat (Ormas) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri terhitung dari 2019, beberapa daerah langsung merespon dengan mencopot seluruh spanduk dan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Read More

Di Palembang, sebanyak 90 anggota tim gabungan yang terdiri atas Sat Pol PP, TNI, Polri, dan Dinas PRKP Palembang diterjunkan guna melepas semua spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab.

Pencabutan baliho Habib Rizieq Shihab di Palembang, dilakukan di tiga titik, yakni Jalan A Yani, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU, Jalan Datuk M Akib, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan IB I, dan Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang pada Jumat (20/11/2020) sekitar 21.30 WIB.

Salah satu baliho Habib Rizieq Syihab, setinggi dua meter dilepas dengan cara menaiki baliho menggunakan alat berat Dinas PRKP.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pelepasan spanduk Habib Rizieq.

“Benar, tadi malam pelepasan spanduk Habib Rizieq, pelepasan spanduk untuk menciptakan situasi aman sekaligus menyikapi isu nasional beberapa hari terakhir,” ujar AKP Irene, Sabtu (21/11/2020).

Irene menambahkan, pelepasan spanduk dilakukan lantaran organisasi FPI tidak terdaftar di Kemendagri.

“Ormas yang tidak terdaftar atau Ilegal, baik mereka bayar atau tidak dipapan reklame, jadi ada asas kepatuhan hukum,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts