Muarabeliti, Sumselupdate.com – Setelah melalui pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus), akhirnya DPRD Kabupaten Musirawas (Mura) mengesahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan eksekutif.
Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna dewan dengan agenda mendengarkan laporan Pansus-Pansus Dewan terhadap delapan Raperda Kabupaten Mura 2019 dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Mura, Selasa (28/5).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mura Yudi Fratama dan dihadiri Bupati Mura H Hendra Gunawan dan 22 anggota DPRD Kabupaten Mura dan jajaran pejabat serta Kapala OPD dan instansi vertikal di lingkungan Kabupaten Mura.
Adapun delapan Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pangarustamaan Gender, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan dan Raperda tentang tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang pajak air tanah.
Kemudian Raperda perubahan atas perda Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Raperda tentang pembubaran perusahaan daerah Mura Makmur dan Mura Energi, Raperda tentang pendirian usaha milik daerah perseroan terbatas Musirawas Sempurna dan Raperda tentang inovasi daerah serta Raperda tenttang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Juru Bicara Pansus I Sarifudin Monte menyampaikan, Pansus I mendapat tanggung jawab membahas dua Raperda yakni, Raperda tentang Pangarustamaan Gender dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011, tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.
Dikatakannya, dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada, maka Pansus I mensetujui dua Raperda tersebut untuk dilanjutkan dan dibahas menjadi Perda Kabupaten Musirawas.
Sama halnya yang disampaikan Pansus II, III dan IV melalui juru bicaranya masing-masing. Dimana semuanya menyetujui dan menyepakati agar delapan Raperda tersebut dilanjutkan pembahasannya menjadi Perda Kabupaten Mura. Hanya saja, Pansus II mengusulkan agar Pemkab Mura kembali merevisi Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (Kades) agar direvisi karena banyak usulan dari masyarakat.
Ditempat yang sama, Bupati Mura H Hendra Gunawan mengatakan, dengan disepakatinya delapan Raperda yang diajukan pemkab Mura ke DPRD Kabupaten Mura untuk menjadi Perda, dengan mempertimbangkan segala masukan dan usulan namun tetap mengacu pada pareturan yang ada.
Untuk itu ia atas nama Pemkab Mura mengucapkan terimkasih dengan seluruh anggota Pansus yang telah bekerja keras melakukan pembahasan sehingga dapat selesai dengan tepat waktu. Hal ini tentunya menjadi prestasi tersendiri bagi. Dengan ditetapkannya delapan Raperda tersebut maka diharapkan nantinya dapat memberikan manfaat untuk masyarakat Kabupaten Musirawas. (ain)