Sekayu, Sumselupdate.com – Sejumlah dewan guru Sekolah Dasar Negeri 3 Bailangu, kompak melaporkan kepala sekolahnya sendiri yakni CM, ke Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dan ditembuskan ke Kejaksaaan Negeri Sekayu.
Hal tersebut karena kepala sekolah diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS). Dalam laporan tersebut diduga CM telah melakukan penyelewengan dana BOS priode 2016.
Selain itu laporan juga ditembuskan ke BKD, Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Kepala UPTD serta Bupati Muba. Karena diduga dana BOS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi bukan operasional sekolah.
“Selama tiga bulan kami dewan guru dan bendahara sekolah tidak tahu digunakan ke mana dana BOS tersebut dan tidak pernah dibelikan untuk ATK maupun konsumsi sekolah, bahkan cair pun kami tidak mengetahui,” jelas salah satu guru, Kamis (1/12/2016).
Di tambahkannya, saat pemilihan ketua komite sekolah, tidak dilakukan rapat pemilihan ataupun musyawarah dengan dewan guru maupun mengundang wali murid, kepala sekolah menunjuk dengan pilihannya sendiri.
Selanjutnya berdasarkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Badan Inspektorat Daerah Muba tertanggal 26 September tersebut, bahwa SPJ dana BOS selama tiga triwulan tidak dilaporkan serta dewan guru dan bendahara sekolah yang tidak dilibatkan dalam penyusunan dan pelaporan dana BOS selama tiga triwulan tersebut.
Sementara itu Kepala SD Negeri 3 Bailangu, CM, ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya, nomor 08136756xxxx sempat tersambung, namuntidak diangkat, selanjutnya melalui pesan singkat mengenai hal tersebut hingga berita ini ditulis tidak ada balasan.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muba Drs Saparudin melalui Kabid Perencanaan Pembangunan dan Subsidi Drs H. Fauzi Asran mengatakan dalam pencairan BOS harus ada tanda tangan kepala sekola dan bendahara.
Namun jika dana tersebut bisa cair tanpa tanda tangan bendara, artinya ada yang memalsukan tanda tangan bendahara. “Kami akan turun mengecek ke sekolahan karna laporannya sudah masuk,” ujarnya.
Terpisah, Inspektur Kabupaten Muba Drs H. Aidil Fitri mengatakan pengaduan guru SD N 3 Bailangu ini sudah masuk dan sekarang sedang diproses serta dianalisa oleh tim. Selanjutnya jika ditemukan ada indikasi akan dikenakan sangsi sesuai dengan PP.
“Untuk mengambil tindakan sangsi ada tim dewan penyatuan displin, dan kesalahan itu disengaja atau tidak ada sanksinya dari dewan penyatuhan displin,” tandasnya. (est)











