Devi Harianto: Masih Ada Peluang Menang di Pilkada PALI

Senin, 22 Maret 2021
Devi Harianto

Palembang, Sumselupdate.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor urut 1 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi bersyukur gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa pilkada PALI, Senin (22/3/2021).

Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan. Tadinya kami mengusulkan sebanyak 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), putusan sidang MK memerintahkan KPU PALI untuk melaksanakan PSU di 4 TPS,” ungkapnya.

Meski demikian, dirinya tetap menghormati keputusan MK tersebut dan mengaku optimis meski PSU hanya di 4 TPS dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai sekira 1.500 mata pilih masih terbuka peluang, menang untuknya.

“Ya tadinya kita usulkan 54 TPS dalam gugatan, tapi dikabulkan 4 TPS. Itu sudah menjadi keputusan MK. Insya Allah setelah dihitung-hitung masih bisa (peluang menang),” ujarnya.

Advertisements

Pelaksanaan PSU sendiri sebagaimana putusan MK dilaksanakan 30 hari sejak putusan MK dibacakan.

Devi mengatakan, tim pendukung telah siap turun dan bergerak untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 ini.

Menurut Devi, PSU merupakan kesempatan bagi masyarakat PALI untuk menuju perubahan yang lebih baik.

Dia meminta masyarakat menyikapi keputusan MK secara positif, khususnya masyarakat PALI untuk tetap menjaga keamanan dan kondusifitas di kabupaten PALI.

“Harapan saya warga PALI khusunya tetap jaga keamanan dan kondusifitas. Pilkada inikan untuk mencari pemimpin PALI,” tukasnya.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU PALI melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 4 TPS di Pilkada PALI.

Keputusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilkada PALI secara virtual, Senin (22/3) siang.

Adapun TPS yang akan dilakukan PSU adalah TPS 6 Kelurahan Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI.

“Menimbang bahwa berkaitan dengan telah dikabulkannya sebagian dalil Pemohon dan Mahkamah telah memrintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di 4 TPS sebagaimana dipertimbangkan tersebut di atas, maka terhadap keputusan Ketua KPU PALI nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi  Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI tertanggal 15 Desember 2020, haruslah dinyatakan batal sepanjang mengenai perolehan suara masing-nasing pasangan calon di empat TPS yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai Kecapatan Penukal Utara, TPS 8 kelurahan Babat, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam kecamatan Penukal, PALI,” katanya

Anwar saat membacakan putusan mengatakan, menimbang bahwa dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan jangka waktu serta dengan melihat kemampuan KPU PALI dan aparat penyelenggaran serta peserta pemilihan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, MK berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk melaksanakan PSU adalah paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan ini.

Di mana hasil dari pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan keputusan Ketua KPU PALI nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI tertanggal 15 Desember 2020.

Selanjutnya diumumkan oleh termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melapor pada MK. (bum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.