Pasca OTT Kepala KUPP Sungai Lumpur, Kejati Sumsel Temukan 17 Bundel Dokumen Penting

Writer: - Sabtu, 6 Juni 2026
Pasca OTT Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur OKI, tim penyidik Kejati Sumsel bergerak cepat melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting. Sebanyak 17 bundel dokumen SPB diamankan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pelayanan pelayaran. Foto: Kejati Sumsel. (Foto; Sumselupdate.com/istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Sehari setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur bersama sejumlah stafnya, penyidik langsung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pelayanan pelayaran.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) di Jetty Sungai Baung dan Pos Wilayah Kerja Sungai Baung Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 17 bundel dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Dokumen-dokumen tersebut diyakini menjadi alat bukti penting untuk mengungkap dugaan praktik penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, maupun suap dalam proses penerbitan SPB yang diduga berlangsung selama kurun waktu 2021 hingga 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Iwan Setiadi, mengatakan penggeledahan dan penyitaan berlangsung tanpa hambatan.

“Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” ujar Iwan dalam keterangan resminya, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, seluruh dokumen yang diamankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri pola pelayanan penerbitan SPB serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya praktik pungutan ilegal yang dilakukan secara sistematis dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena SPB merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap kapal sebelum melakukan pelayaran. Apabila terbukti terjadi praktik suap dalam penerbitannya, maka tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap tata kelola pelabuhan dan aspek keselamatan pelayaran.

Hingga kini, Kejati Sumsel masih terus mengembangkan penyidikan pasca OTT yang mengguncang dunia kepelabuhanan di Sumatera Selatan tersebut. Penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman terhadap barang bukti dan dokumen yang telah disita.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts