Palembang, Sumselupdate.com – Tak terima dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, terdakwa Dear Fauzul Azim akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam persidangan selanjutnya.
Pengajuan eksepsi disampaikan penasihat hukum Dear yang merupakan satu dari enam ketua fraksi DPRD Kabupaten Muba yang menjadi terdakwa kasus suap LKPJ kepala daerah 2014 dan RAPBD Muba 2015.
Pasca mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Senin (11/7).
“Ada hal yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sehingga kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Ridwa, penasihat hukum terdakwa Dear, ditemui usai persidangan.
Dalam kasus ini keenam terdakwa, yakni Ujang M Amin (Fraksi PAN), Jaini (Golkar), Parlindungan Harahap (PKB), Dear Fauzul Azim (PKS), Iin Pebrianto (Demokrat), dan Depy Irawan (Nasdem).
Dijerat JPU KPK RI melanggar Pasal 12 a dan 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (pto)











