Palembang, Sumselupdate.com – Pria berkaos merah yang heboh lantaran melakukan penganiayaan dokter muda di Palembang, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (14/12/2024).
Sebelum ditetapkan tersangka, Fadila alias Datuk (36) diserahkan oleh kuasa hukumnya ke Unit 5 Subdit Jatanras Polda Sumsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pada Jumat (13/12/2024).
Setelah menjalani pemeriksaan, abang jago yang menghajar dokter coass beberapa waktu lalu, akhirnya ditahan.
Hari ini, Sabtu (14/12) Datuk dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polda Sumsel berkaitan dengan perkara penganiayaan tersebut.
Datuk dihadirkan dengan mengenakan baju orange tahanan Polda Sumsel dengan kondisi tangan terborgol.
Baca Juga: Terduga Pelaku Penganiayaan Dokter Muda di Palembang Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
Sebagaimana diketahui, jika Sosok pria berbaju merah yang melakukan penganiayaan terhadap dokter muda atau dokter coass di Palembang akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumsel, Jumat (13/12/2024).
Belakangan terungkap pria berbaju merah yang melakukan penganiayaan tersebut rupanya sopir pribadi dari orangtua junior korban yang tak terima jadwal piket jaga.
Untuk diketahui korban MLH alias Lutfi dokter coass hingga kini masih mengalami trauma akibat penganiayaan yang dialaminya, pada Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Begini Kronologi Lengkap Penganiayaan Dokter Muda di Palembang
Datuk mendatangi ruang unit 5 Subdit Jatanras Polda Sumsel didampingi tim kuasa hukum dari keluar pelaku, sekitar pukul 10.50 WIB.
“Sebagai wujud sadar hukum dan mengakui perbuatan yang bertentangan dengan aturan, dan klien kami siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut,” kata kuasa hukum pelaku, Titis Rachmawati SH MH CLA saat mendampingi Datuk menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Polda Sumsel.











