Palembang, Sumselupdate.com –Meski telah diputar rekaman dan diingatkan oleh majelis hakim, namun terdakwa Darwin AH tetap membantah menerima uang suap dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Darwin dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang sebagai saksi bersama tiga terdakwa lain, yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri, Kamis (31/3).
Untuk terdakwa Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, terkait kasus suap LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD Kabupaten Muba 2015.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman percakapan melalui telepon antara Darwin dan Islan Hanura mempertanyakan seputar uang suap, Darwin sempat terdiam.
Namun Darwin tetap bersikeras menyebut tak menerima uang suap dari Pemkab Muba melalui Syamsuddin Fei kepada Bambang Karyanto tersebut. (pto)











