Darwin Tetap Bantah Terima Uang Suap

Kamis, 31 Maret 2016
Empat pimpinan DPRD Muba memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (31/3).

Palembang, Sumselupdate.com  –Meski telah diputar rekaman dan diingatkan oleh majelis hakim, namun terdakwa Darwin AH tetap membantah menerima uang suap dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Darwin dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang sebagai saksi bersama tiga terdakwa lain, yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri, Kamis (31/3).

Read More

Untuk terdakwa Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, terkait kasus suap LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD Kabupaten Muba 2015.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman percakapan melalui telepon antara Darwin dan Islan Hanura mempertanyakan seputar uang suap, Darwin sempat terdiam.

Namun Darwin tetap bersikeras menyebut tak menerima uang suap dari Pemkab Muba melalui Syamsuddin Fei kepada Bambang Karyanto tersebut. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts