Dapati Ribuan Gram Shabu, Empat Pengedar Narkoba Asal Lampung dan Palembang Terancam Hukuman Mati

Penulis: - Kamis, 4 Juli 2024
Empat pengedar Narkoba jenis Shabu lintas provinsi diringkus.

Palembang, sumselupdate.com – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang unit V, berhasil menangkap empat pengedar Narkoba jenis Shabu lintas provinsi. Para ke empat tersangka ditangkap di dua tempat terpisah dengan barang bukti Shabu ribuan gram.

Masing-masing ke empat tersangka yakni Candra Susanto (39), warga jalan Yos Sudarso, lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, lalu M Fariz Ariza (40), dan Siswanto (44), warga Bandar Lampung, dan Wahyudi Harianto (39), warga jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.

Bacaan Lainnya

Pertama anggota Narkoba menangkap tersangka Candra Susanto, pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang. Dari tersangka Candra, berhasil diamankan barang bukti (BB) 4 bungkus plastik klip bening berisi Shabu dengan berat bruto 391 gram, satu paper bag warna pink, satu motor Yamaha Nmax Abu-abu BG 6760 ACS, satu kantong plastik asoy warna hitam dan transparan.

Narkoba jenis Shabu tersebut ditemukan di paper bag warna pink yang tergantung di sepeda motor Nmax. Setelah ditangkap beserta barang bukti, tersangka Candra mengakui Shabu tersebut miliknya yang akan dijualkan.

Setelah menangkap tersangka dan menemukan barang bukti, anggota Satres Narkoba kembali melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka, beberapa jam kemudian, tepatnya pada Rabu (29/5/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, anggota ke mendatangi lokasi kedua yakni rumah kontrakan di Jalan Yayasan 1, Lorong Keluarga, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II Palembang, dan parkiran mobil PT GUI Jalan RE Martadinata, Kecamatan IT II Palembang.

Baca juga : Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Pagaralam

Di rumah kontrakan tersebut, anggota mendapati tiga orang tersangka yakni M Faris Ariza, Siswanto, dan Wahyudi Harianto. Dari keterangan tersangka M Faris dan Wahyudi, keduanya menyimpan Shabu seberat 1.059 gram di dalam mobil rusak di parkiran PT GUI.

Lalu anggota langsung menggeledah mobil tersebut, dan ditemukan Shabu yang dimaksud dibungkus plastik bertuliskan Chinese Pin Wei warna hijau dan dibungkus lagi dua lembar plastik merah dibangku penumpang sebelah kiri.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, membenarkan bahwa penangkapan para tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Pengedar Shabu

“Kita lakukan penangkapan satu tersangka dan berhasil mengamankan sekitar 4 ons Narkoba jenis Shabu yang telah siap diedarkan atau diperdagangkan,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat konferensi pers di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Kamis (4/7/2024) siang.

Menurut Kombes Pol Harryo menjelaskan, Shabu yang diamankan ini sama dengan BB yang disita beberapa waktu lalu dibungkus plastik hijau sebanyak 13 kg. Dimana barang tersebut berasal dari luar negeri.

“Diduga masuk melalui daerah Riau setelah itu memudahkan melalui jalur darat menyebar ke daerah Sumatera, kita berharap rekan di perbatasan tetap melakukan peningkatan pengawasan sehingga tidak menyebar ke daerah lainnya, kemungkinan besar berasal dari Malaysia,” bebernya.

Atas perbuatannya tersangka Candra akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketiga tersangka M Faris, Siswanto, Wahyudi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.