Ancam Keselamatan, Pj Walikota Tegaskan Sopir Truk Wajib Taati Perwali

Penulis: - Kamis, 4 Juli 2024
Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta.

Palembang, sumselupdate.com – Ancaman sopir truk mogok operasional pada 15 Juli mendatang jika permintaan kelonggaran waktu masuk kota tak dikabulkan, masih berlanjut.

Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta menegaskan, para sopir truk mestinya memahami aturan operasional truk sudah tertera di Perwali Nomor 26/2019.

Bacaan Lainnya

“Aturan ini dibuat tentu sudah melihat situasi dan kondisi yang ada di lapangan, bukan hanya diatas kertas saja dan harus ditegakkan,” katanya, Kamis (4/7/2024).

Perwali dibuat juga untuk mengatur agar supaya pengguna jasa transportasi, pengguna jalan atau masyarakat merasa aman dan juga menghindari kemacetan.

“Ini bukan hanya soal korban jiwa yang selama ini berjatuhan, tetapi juga jalan rusak akibat truk bertonase berat ini,” jelasnya.

Baca juga : Pemkot Palembang Klaim 50 Persen Pencari Kerja Terserap Job Fair

Ia mengatakan, Perwali untuk mengatur jam operasional 21.00 sampai 06.00 WIB. Maka pihaknya berharap semua stakeholder termasuk jasa angkutan mematuhi itu untuk kepentingan bersama dalam hal ini masyarakat.

Soal keluhan dari pemilik jasa angkutan, terkait keterbatasan waktu masuk pelabuhan, maka pihaknya juga akan turun ke lapangan melihat apa yang menjadi hambatan.

Baca juga : Pj Walikota Palembang Dukung Gerakan Sinergi Reforma Agraria

Seperti bongkar muat yang ada tenggat waktunya, berapa jam harus bongkar, berapa jam mengantri.

“Maka semua stakeholder terkait untuk kerjasama nya dan melihat secara objektif, sehingga masalah ini dapat diurai/ diatasi satu-satu resiko meminimalisir kecelakaan,” katanya. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait