Palembang, sumselupdate.com – Terdakwa Joni Iskandar yang terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan barang bukti dengan berat 0,193 gram kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda duplik atau bantahan replik dari JPU Rabu (25/9/2024).
Dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH serta JPU Kejati Sumsel Hera Ramadona SH melalui Jaksa penganti Dian SH , tim kuasa hukum terdakwa menbacakan Dupliknya.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Defi Iskandar SH MH mengatakan, jadi agenda sidang hari ini yakni duplik dari penasehat hukum yaitu memantah replik dari jaksa penuntut umum.
Jadi di dalam duplik, kami menyatakan bahwa menurut hemat kami bahwa terdakwa ini tidak terbukti sebagaimana didalam dakwaan jaksa penuntut umum.
“Karena syarat untuk menjadi pengedar gelap Narkotika berdasarkan pedoman jaksa agung Republik Indonesia itu jelas, harus dilihat dari transaksi kekuatan ,gaya hidup terdakwa, sedangkan Narkotika jenis sabu milik klien saya ini hanya paket seharga Rp 800 ribu mustahil terdakwa ini bisa dikatakan hidup bermewah -mewah kan aneh,” tegas Defi saat diwawancarai di PN palembang.
Baca juga : Dua Kurir Shabu 12 Kilogram Dituntut Mati
Defi Juga menjelaskan, Paket seharga Rp800.000 itu sudah digunakan oleh terdakwa lima kali dan digunakan bersama teman-teman beberapa kali.
“Jadi darimana jaksa penuntut umum (JPU) bisa mengatakan bahwa terdakwa ini adalah pengedar gelap Narkotika,“ jelasnya.
Selain itu juga Defi menjelaskan untuk penerapan pasal sebenarnya klien kami ini diancam pasal 127 bukan 114, itu bisa kami buktikan bahwa terdakwa ini sudah pernah direhap.
“Tapi kalau terbukti didalam penuntut maupun putusan Pengadilan Negeri Palembang terdapat penyimpangan terhadap proses hukum, kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa tidak segan-segan akan melaporkan semua yang terkait didalam perkara ini,“ tegasnya Defi.
Baca juga : Terbukti Atas Kepemilikan Shabu, 2 Juru Parkir Divonis 5 Tahun Penjara
Diketahui dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa joni Iskandar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Atas perbuatannya terdakwa joni Iskandar melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa joni Iskandar dengan pidana penjara selama delapan Tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Dalam dakwaan JPU bermula bahwa erdakwa memesan Narkotika jenis Shabu kepada Sandi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 jie dengan harga Rp800.000 dan bersepakat untuk bertemu di bawah Jembatan Ampera Palembang.
Kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin menuju Palembang dengan menggunakan taksi speed boat.
Setelah tiba di bawah Jembatan Ampera dan bertemu dengan Sandi, lalu Terdakwa menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis shabu sebesar Rp800 dan menerima satu jie Narkotika jenis shabu.
Kemudian dari satu jie Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa membaginya menjadi 10 paket kecil Narkotika jenis Shabu yang akan dijual masing-masing dengan harga Rp150 ribu.
Dari keterangan bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis Shabu tersebut sejak bulan November 2023 dengan cara Terdakwa menunggu pembeli Narkotika jenis Shabu di rumahnya di Makarti Jaya Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin.
Kemudian pada hari Selasa, 02 April 2024 sekira pukul 19.45 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Makarti Jaya Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, datang Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel.
Sebelumnya Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa sering menjual Narkotika jenis shabu.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Kusmanto (selaku Ketua Rt.04), ditemukan uang sebesar Rp546.000 pada saku sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan oleh terdakwa yang diakui oleh Terdakwa merupakan hasil penjualan warung dan uang sebesar Rp350 pada saku sebelah kiri bagian depan celana yang dikenakan oleh terdakwa.
Saat di interogasi terdakwa yang diakui merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Shabu dan dua buah korek api gas warna kuning dan hijau.
Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan tiga paket kecil Narkotika jenis Shabu pada kusen pintu kamar, plastik klip transparan di bawah etalase aksesoris handphone dan 1 bal plastik klip di samping rumah Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (**)