Laporan Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Eko Purwono (47) warga Desa Mitra Kencana RT 013 RW 14 Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi milik Polsek Peninjauan.
Ia ditangkap karena kedapatan mencuri uang di warung milik Kodari (34) warga desa yang sama pada Jum’at (04/12/2020).
Polres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Mardi Nursal mengatakan, penangkapan tersangka Eko berdasarkan laporan korban Kodri.
Kepada Polisi, Kodri menyebut dirinya telah kehingan uang Rp1 juta di warung miliknya, yang tersimpan dalam kaleng biskuit, Jum’at (4/12/2020) sekitar jam 04.30 wib.
Saat itu, warungnya ditinggal karena ia pergi ke masjid untuk Shalat Subuh.
Perbuatan tersangka pun diketahui setelah korban mengecek di CCTV yang ada di warung. Setelah itu, korban langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Peninjauan.
“Setelah menerima laporan korban, anggota Reskrim Polsek Peninjauan melakukan penyelidikan, mendapat informasi dan mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam. Pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib anggota Reskrim Polsek Peninjauan dipimpin langsung oleh Kapolsek Peninjauan Iptu Indra Wilis bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Peninjauan Ipda Zulhanas melakukan penangkapan terhadap tersangka d irumahnya,” papar Mardi.
Usai mengaankan tersangka, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp830 ribu beserta pakaian yang digunakan oleh tersangka pada saat melakukan pencurian tersebut.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Peninjauan untuk diproses secara hukum,” pungkasnya.(**)











