Curi Rel KA, Petugas Polres OKU Tangkap Oknum BPD

Kamis, 27 Juli 2023
Romlaili alias Yum, anggota BPD Desa Kedondong dibekuk Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU.

Laporan: Heriyansah

Baturaja, Sumselupdate.com – Setelah hampir setahun lebih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku pencurian besi rel Kereta Api (KA) yang terjadi pada Sabtu (23/4/2022) di kawasan Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil diringkus.

Read More

Pelaku Romlaili alias Yum (47), anggota BPD Desa Kedondong dibekuk Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU pada Selasa (25/7/2023) di Jalan Lintas Lubuk Batang-Peninjauan tepatnya di Desa Kartamulia, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi menjelaskan jika pelaku ini merupakan satu dari beberapa DPO yang masih melarikan diri.

Diketahui Yum diduga merasa aman beberapa bulan terakhir dan sempat menjabat perangkat desa di Desa Kedondong sebagai BPD.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Zanzibar menegaskan, jika setiap pelaku DPO yang masih melarikan diri akan ditangkap.

“Kita akan habisi, jangan merasa hebat dan aman apalagi kasus pencurian besi rel kereta api ini,” tegas AKP Zanzibar.

Diketahui, kasus ini terungkap atas adanya laporan Depan Iryansah tidak lain pihak PJKA.

Di mana, pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di rel kereta api Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, OKU sering terjadi pencurian rel kereta api oleh para pelaku.

Petugas PT KAI sedang merintis rel kereta api mendapati 39 rel kereta api yang hilang. Kondisi ini sangat membahayakan dan merugikan negara sekitar Rp68.770.661.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti rel kereta api. Nah, untuk yang masih buron kami harapkan untuk menyerahkan diri jangan sampai kami tangkap seperti Yum ini,” tegas AKP Zanzibar.

Pelaku sendiri terancam hukuman lebih berat pasal yang dikenakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, ditambah lantaran sempat menjadi buronan dan diduga sebagai otak pelaku. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts