Muaraenim, sumselupdate.com – Seorang resedivis kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP kembali diamankankan jajaran kepolisian sektor Lawang Kidul Polres Muaraenim.
Kali ini tersangka Yamin (36) pria pengangguran tinggal di Gang Bangka No. 259 RT 02, Kelurahan Tanjung Enim, kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim ini melakukan pencurian besi ulir. Senin (17/10/022) sekira pukul 03.00 Wib di gudang Sekapolding yang ada di Jalan Anggrek No 19 RT 03 RW 02 Karang Asam, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.
Informasi dihimpun tersangka Yamin melakukan pencurian besi ulir atau Jack Base lebih kurang 50 (lima puluh) batang milik pelapor atas nama Sunoto warga Kelurahan Tanjung Enim Selatan.
Dimana, kejadian bermula pada saat pelapor berada di rumahnya sedang tidur, pelaku melakukan Pencurian besi didalam gudang milik pelapor dengan cara pelaku masuk kedalam gudang dengan memanjat atau naik pagar beton lalu mengambil besi tersebut.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolse Lawang Kidul IPTU Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasi Humas IPTU RTM Situmorang membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar pada hari Jumat (02/12/2022) sekira Pukul 11.30 WIB kita mendapat informasi keberadaan pelaku, lalu saya memerintahkan Ps kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul AIPTU Guntur bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkap Kapolsek, Sabtu (3/12/2022) dalam keterangan persnya.
Setelah sampai di desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, diungkapkan Kapolsek Tim Lakid melihat pelaku sedang berada dipinggir jalan lalu Tim Lakid melakukan Penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya. Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah besi behel bulat dengan ukuran lebih kurang 1 Meter dengan berat lebih kurang 30 KG. Sementara pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan kurang lebih tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (**)











