Laporan: Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Karyawan PT Dendi Marker, Samsyul Anwar (40), warga Dusun IV, Desa Bingin Rupit, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara dan Badri (26), warga Simpang KBM, RT 09, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ditangkap anggota Polsek Rupit.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing karena melakukan tindak pidana pencurian tiga keping besi bandul pemberat jonder, Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
Penangkapan keduanya sesuai dengan LP/B/18/ IX / 2022/SPKT/ Polsek Muara Rupit/Polres Muratara/Polda Sumsel, tanggal 16 September 2022.
Dari data kepolisian, jika peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di Workshop Divisi 1 Sei Liam Estate PT Dendy Marker Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Kasus ini bermula dari pelaku Syamsul masuk ke dalam Workshop Divisi 1 menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam untuk menemui mekanik dengan alasan untuk memperbaiki mobilnya.
Nah, saat itu pelapor menghampiri pelaku agar menunggu di luar karena masih jam istirahat.
Akan tetapi pelaku masih berada di dalam workshop. Lalu pelapor kembali ke pos jaga. Selang sepuluh menit pelaku meninggalkan Workshop Divisi 1 tersebut.
Kemudian datang askep workshop Lesman mengatakan jika tiga keping besi bandul/pemberat jonder telah hilang.
Kemudian pelapor langsung mengejar pelaku yang baru keluar dari workshop.
Pelapor saat itu memeriksa mobil yang dikendarai pelaku dan menemukan tiga buah keping besi bandul/pemberat jonder seharga Rp12 juta.
Mendapati hal tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polsek Muara Rupit guna proses hukum yang berlaku.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, SIK didampingi Kapolsek Rupit AKP Hermansyah beserta Kasi Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan penangkapan terjadi setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku berada di rumahnya tepatnya di Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Kemudian Kapolsek Muara Rupit memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap Syamsul di rumahnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui bahwa pencurian dilakukan bersama temannya yakni Badri. Kemudian anggota Polsek langsung menuju ke rumah Badri.
Benar saja, pelaku Badri mengakui perbuatannya bersama temannya Syamsul yang telah tertangkap terlebih dahulu.
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Muara Rupit beserta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan tiga keping besi bandul/pemberat jonder guna proses hukum yang berlaku. (**)