Curi Berkas Pilkada, 2 Satpam MK Terancam 7 Tahun Penjara

Jumat, 7 Juli 2017
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan petugas keamanan (sekuriti) Mahkamah Konstitusi, Samsuar dan Edi Mulyono, didakwa mencuri berkas pilkada. Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara.

“Iya, hari ini (kemarin-red)pembacaan dakwaan Edi Mulyono dan Samsuar, mereka sekuriti (satpam) di MK,” ujar Kajari Jakpus Didik Istiyanta, Kamis (6/7/2017) dikutip dari detikcom.

Read More

Sebagaimana diketahui, polisi telah menahan empat pelaku pencurian berkas sengketa pilkada Dogiyai di MK. Dua di antaranya sekuriti gedung dan pejabat eselon IV.

Terungkapnya aksi pencurian tersebut berawal dari kecurigaan kuasa hukum pihak beperkara yang merasa berkas permohonan aslinya hilang. Berdasarkan hasil penyelidikan internal, aksi para pelaku terekam CCTV.

“Mereka didakwa kasus pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Didik.

Didik mengatakan kedua pelaku dihadirkan oleh jaksa saat pembacaan dakwaan. “Agenda selanjutnya bantahan dakwaan,” pungkasnya. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts