Congkel Rumah, Residivis Curat Digelandang ke Polsek

Rabu, 26 Mei 2021
Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Koyeng (29) ditangkap polisi.

Laporan : Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Koyeng (29) warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan  Rupit, Kabupaten  Muratara, di gelandang ke Polsek Rupit. Residivis ini di gelandang ke Polsek Rupit dalam kasus mencuri dua unit handphone dengan cara mencongkel rumah honorer Dinas Damkar, M Alpian (29), warga  Rt 01 Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Tersangka ditangkap sesuai dengan LP / B/07/ V / 2021/SPKT/Polsek Muara Rupit/Polres Muratara/Polda Sumsel tanggal 17 Mei 2021.

Tersangka ditangkap  di Jalinsum Desa Lawang Agung Kecamatan  Rupit Kabupaten Muratara, Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Advertisements

Peristiwa terjadi Senin (17/5/2021) sekitar pukul  06.00 WIB.   Bermula saat itu istri pelapor baru bangun dari tidur.  Kemudian keluar rumahnya untuk ke rumah orangtuanya yang tak jauh dari rumah pelapor.

Pada saat di luar, istri pelapor melihat jendela samping rumahnya sudah terbuka lalu dilihat ternyata jendela tersebut sudah dirusak/dicongkel orang.

Lalu istri pelapor mengecek ked alam rumah dan melihat handphone, serta dua buah dompet milik pelapor dan istri pelapor  telah hilang dicuri orang.  Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Rupit untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik melalui Kapolsek Muara Rupit, AKP Forliamzom, S.IP. MH didampingi Kasi Humas Poslek Muara Rupit Aipda Priyadi membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan bahwa pelaku pencurian tersebut tersangka. Berdasarkan hasil penelusuran Handphone korban yang digunakan pelaku.

Kemudian mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di pinggir Jalinsum Desa Lawang Agung. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Muara Rupit AKP Forliamzons, S.IP, MH   memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Andri, SH beserta anggota unit Reskrim Polsek Muara Rupit untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tersangka mengakui perbuatannya yang sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali dan juga resedivis dengan kasus yang sama. Salah satunya melakukan Curanmor di Kecamatan Singkut kabupaten Sarolangun Jambi milik Kanit Provost Polsek Singkut, Maret  2021, sudah dihubungi Kanit Reskrim Polsek Singkut. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.