Satnarkoba Polres OKU Ciduk Pengedar Ganja

Rabu, 26 Mei 2021
Pelaku saat diamankan petugas

Laporan : Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Satrnarkoba Polres Ogan Komering Ulu kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba. Kali ini, pelaku yang ditangkap ialah Erwin Arifin (29) karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Letnan Hasan Basri, Gang Nangka Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satnarkoba Polres OKU melakukan lidik observasi di seputaran TKP.

Advertisements
Barang bukti ganja

Kemudian pada Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira jam 19.00 WIB tim menuju ke TKP menemui seorang laki-laki bernama Erwin Arifin (29) yang diketahui memperjualbelikan narkotika jenis ganja.

Tim Satnarkoba Polres OKU kemudian langsung mengamankan tersangka dan dilakukan interogasi serta penggeledahan terhadap tersangka dan tempat tinggal tersangka yang didampingi oleh warga setempat.

“Lalu petugas menemukan satu buah box plastik warna ungu yang di dalamnya terdapat satu lembar kertas minyak warna coklat berisikan daun-daun kering yang di duga narkotika jenis ganja seberat 50 gram,” terangnya.

Selain memgamankan laki, didapatkan satu unit handphone merek OPPO A39 warna Gold. Kemudian TSK dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.