Palembang, Sumselupdate.com – Sempat mencoba menghindar dari razia gabungan yang digelar Mapolsek Kertapati, Minggu (19/2) malam, di kawasan Ki Merogan tepatnya depan RM Palapa Mataram. Namun, Al Ikhlas (18) warga Sapta Marga Bukit Sangkal Kalidoni berhasil diamankan petugas dan dari remaja menempuh pendidikan paket C ini, Polisi mengamankan setengah butir pil ektasi dan dan setengah ons daun ganja kering.
Kapolsek Kertapati, AKP Deli Haris mengatakan, giat razia gabungan ini dilakukan sesuai dengan instruksi pimpinan untuk menekan tindak kejahatan 3 C dan narkoba di kota Palembang.
Selain mendapatkan sajam dan kendaraan yang ditilang, karena tidak memiliki dokumen, pihaknya juga mengamankan tersangka narkoba.
“Tersangka ini mencoba menghindar saat melihat petugas menggelar razia, karena anggota sigap langsung bisa diamankan dan saat diperiksa ditemukan setengah butir inek dan setengah ons daun ganja. Tersangka akan kita jerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 111 dan 112 dengan ancman 5 tahun. Selain itu, kita juga akan masih kembangkan kasus ini untuk menangkap bandarnya,” tegas Deli Haris saat gelar perkara di Polsek Kertapati, Senin (20/2/2017).
Sementara, tersangka Al Ikhlas mengaku, sudah dua bulan terakhir kecanduan narkoba, di mana barang haram tersebut dibeli dari seseorang di kawasan 7 Ulu dengan harga ganja sebesar Rp 100 ribu dan inek 50 ribu.
“Kalau inek untuk digunakan sendiri karena ada orgen tunggal. Kalau ganja untuk dipakai bersama kawan,” katanya. (tra)











