Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com — Seorang mahasiswi di salah satu universitas di Kota Palembang, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya.
Mahasiswi itu bernama Ela Nindriyani (21), warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Sedangkan pelaku penganiayaan itu bernama Theo Putra Prasetya (22), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang juga mahasiswa di Kota Palembang.
Peristiwa itu terungkap setelah pelaku berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu II (SU II) Palembang pimpinan Kanitres Iptu Andrian, saat berada di tempat persembunyiannya di Kabupaten OKU Timur, selang tiga hari pasca-kejadian.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihhartono, melalui Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya Sakti di dampingi Kanitres Iptu Andrian mengatakan pelaku Theo ditangkap setelah korban membuat laporan ke Polsek SU II Palembang, pada 13 Mei 2023.
“Jadi pelaku dan korban ini adalah pasangan kekasih atau berpacaran. Modus penganiayaan sendiri, karena pelaku cemburu dengan korban,” ungkap Kompol Bayu, saat press release di Mapolsek SU II Palembang, Rabu (31/5/2023) sore.
Menurut Kompol Bayu, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap pacarnya, terjadi pada Sabtu (13/5/2023) di Kost Pelangi, di Jalan Jaya Indah, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, yang merupakan tempat tinggal korban.
“Saat itu pelaku sedang main di kosan korban, lalu pelaku melihat di handphone korban ada pesan whatsapp dari mantannya yang membuat pelaku cemburu, hingga terjadi percekcokan sampai pemukulan terhadap korban,” terang Bayu.
Atas penganiayaan yang dilakukan pelaku, lanjut Kompol Bayu, korban mengalami luka memar di bagian kening sebelah kiri, luka memar dan lecet di bagian dekat mata sebelah kiri, serta memar di bagian kedua tangan dan kaki.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya tegas. (**)











