Catat! UMP Sumsel Tahun 2019 Sebesar Rp2.804.453

Selasa, 23 Oktober 2018
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel telah memastikan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 sebesar Rp2.804.453. Jumlah tersebut tentunya mengalami kenaikan sekitar 8,03 persen dari besaran upah yang diberikan 2018 ini.

Kepala Disnakertras Provinsi Sumsel Koimudin mengatakan, berdasarkan rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel, maka telah disepakati besaran UMP untuk tahun depan akan naik Rp208.458 menjadi Rp2.804.453. “Hari ini sudah difinalkan bersama dewan pengupahan jika besaran UMP tahun depan naik 8,03 persen,” ujar dia, Selasa (23/10/2018).

Masih kata dia, penetapan tersebut juga sudah sesuai dengan petunjuk formula perhitungan dari Pemerintah Pusat. Salah satunya berdasarkan besaran inflasi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Hasil perhitungan tersebut sudah kami ajukan ke Biro Hukum untuk selanjutnya diteruskan menjadi SK atau Surat Keputusan Gubernur Sumsel,” katanya.

Ia juga menjelaskan , SK tersebut nantinya akan menjadikan rujukan bagi pemerintah dan dewan pengupahan di kabupaten/kota dalam menentukan besaran upah di wilayah masing-masing. “Mungkin paling lama dalam satu dua hari ini SK-nya sudah ditandatangani Gubernur,” ungkapnya.

Advertisements

Dia juga menambahkan, jika nantinya ada perusahaan atau pemberi kerja yang keberatan atas penetapan besaran upah tersebut maka bisa melampirkan surat pernyataan penangguhan upah kepada dewan pengupahan setempat. Namun, surat tersebut harus dibuktikan melalui kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja.

“Hanya saja pernyataan penangguhan upah itu hanya berlaku paling lama enam bulan. Setelah itu perusahaan wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tambah dia.

Sebab, sambung Koimudin, akan ada sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan yang jika kedapatan dan terbukti tidak memberlakukan upah sesuai dengan besaran minimal yang ditentukan tersebut. “Sanksinya ada ancaman pidana hingga denda sesuai peraturan. Kami juga dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha tersebut,” pungkasnya. (ery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.