Cabup Muba Lucianty Dilaporkan Pria Asal Palembang Ke Polda Sumsel, Begini Kasusnya

Penulis: - Rabu, 20 November 2024
Cabup Muba Lucianty Dilaporkan Pria Asal Palembang Ke Polda Sumsel, Begini Kasusnya

Palembang, Sumselupdate.com- Dirmansya (52) warga asal Jalan Sukawinatan, Sukarami Palembang, melaporkan Calon Bupati Musi Banyuasin Lucianty atas dugaan pencurian dan pengerusakan lahan ke SPKT Polda Sumsel.

“Kami melaporkan berinisial YE dan berinisial LC dalam kasus pencurian dan pengrusakan yakni ada barang barang berupa bahan galian yang diambil tanpa seizin kita sebagai pemilik lahan yang memiliki sertifikat,” ucap Dirmansya (52) didampingi kuasa hukumnya Taslim, SH pasca-resmi membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel, pada Selasa (19/11/2022) malam.

Bacaan Lainnya

Pelaporan yang dibuat Dirmasya terkait dugaan aktivitas penambangan baru andesit yang dilakukan di lahannya yang berada di Desa Kambang, Kecamatan Jaya Pura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Di mana disebut Darmansya, aktivitas penambangan batuan andesit tanpa seizinnya itu diduga dilakukan oleh Yusuf Efendi yang juga diduga mendapatkan perintah dari sang Calon Bupati Musi Banyuasin Lucianty.

Lebih merinci Yusuf Efendi disebut dalam melakukan dugaan aktivitas penambangan tersebut menggunakan 4 alat berat excavator dengan produksi per bulan mencapai 13 ribu kubik batu andesit.

“Peristiwa itu terjadi selama enam bulan dari April 2023 hingga Oktober 2023,” ucap Dirmansya.

Meski hanya berlangsung enam bulan, Dirmansya mengaku akibat aktivitas penambangan batu andesit yang diduga dilakukan oleh terlapor ini meninggalkan limbah galian yang membuat korban saat ini tak bisa melakukan aktivitas di lahan miliknya yang memiliki luasan sekitar 2 hektar.

Dirmansya menegaskan lahan tersebut sudah dimilikinya dengan bukti berupa sertifikat hak milik (SHM) yang terbit sejak tahun 2010.

“Selama ini kita sudah melakukan mediasi, musyawarah, kita juga mensomasi hingga tiga kali tapi tidak ada itikad baik, yang dijawab mereka saya tidak ada urusan dengan kamu,” kata Dirmansya.

Akibat perbuatan kedua pelaku tersebut, saat ini Dirmansya tak bisa melakukan aktivitas penambangan batu andesit, dan mengalami kerugian yang ditaksir berkisar Rp1.5 miliar.

“Jadi yang kami laporkan ini sesuai hasil pemeriksaan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dan 362 KUHP tentang pencurian,” ucap Taslim SH kuasa hukum Dirmansya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.