PALI, Sumselupdate.com – Entah setan apa yang merasuki Wadi (49), warga Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Pria yang rambutnya sudah beruban ini nekat melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap bocah 4 tahun, sebut saja Bunga yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri.
Kasus ini bermula ketika Bunga meminta dibelikan jajanan snack kepada Wadi, namun karena Wadi sedang menunggu seseorang permintaan Bunga pun ditolaknya.
Karena Bunga terus membujuk dan merengek, lalu Wadi membawa Bunga ke semak belakang rumah salah satu warga, dan melakukan aksi tidak terpujinya itu.
Di hadapan petugas, Wadi pun mengaku khilaf karena telah melakukan perbuatan bejatnya.
“Dio aku pangku di atas kaki aku, lalu aku turunkan celananya, aku cuman masukkan jari telunjuk bae, dan dio langsung nangis, jadi aku bawak dio ketempat ramai lagi, dan aku belikan jajanan bipang,” terang pria yang telah berstatus duda ini, Jumat (26/8).
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah sore harinya Bunga hendak dimandikan orangtuanya. Pada saat itu Bunga berteriak kesakitan ketika hendak buang air kecil.
Curiga lalu orangtua Bunga memeriksa dan didapati bibir kemaluan korban merah seperti habis dimasukkan sesuatu.
Orang tua Bunga membujuk agar mau berbicara apa yang terjadi. Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, orang tua Bunga melaporkan hal itu Kepolisian Sektor Talang ubi.
Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan, Sik, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Victor Eduard Tondais didampingi Kanit Reskrim, Ipda Rusli, SH mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap Wadi berdasarkan LP / B/ 256 / VIII / 2016 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 24 Agustus 2016.
“Pelaku kita tangkap dan kita amankan, beserta barang bukti hasil visum VCR. karena pelaku telah melakukan tindakan pencabulan pada anak di bawah umur,” kata Victor.
“Untuk pelaku kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 76 huruf G, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” terang kompol Victor. (adj)