Buruh Ayam Tewas Dianiaya, Rekonstruksi 16 Adegan Bongkar Detik-detik Maut di Pagaralam

Writer: - Senin, 9 Februari 2026
Polres Pagaralam menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang buruh ayam dengan memperagakan 16 adegan di Mapolres Pagar Alam, Senin (9/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Polres Pagaralam menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang buruh kandang ayam di kawasan Jalan Lapangan Terbang, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam.

Rekonstruksi berlangsung di Mapolres Pagaralam, Senin (9/2/2026), sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara atas peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 30 Januari 2026 lalu.

Read More

Kegiatan rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Heriyanto SE, didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman SH, Kabag Ops AKP Ramsi, serta dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pagar Alam Muhammad Fahmi bersama jajaran Unit Pidum Satreskrim.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga korban dinyatakan tidak sadarkan diri.

Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Heriyanto menjelaskan, rekonstruksi sengaja dilaksanakan di Mapolres dengan pertimbangan keamanan. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik antara keluarga korban dan pihak tersangka, serta memastikan proses hukum berjalan aman dan kondusif.

Polres Pagaralam menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang buruh ayam dengan memperagakan 16 adegan di Mapolres Pagar Alam, Senin (9/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Dari hasil rekonstruksi terungkap, peristiwa bermula saat korban dan tersangka berada di gudang kandang ayam tempat korban bekerja.

Keduanya bersiap mengambil ayam menggunakan mobil pick up. Namun, saat berada di dalam kendaraan, terjadi percekcokan yang berujung pada tindakan penganiayaan hingga korban kehilangan kesadaran.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, dua unit telepon genggam, satu unit mobil pick up, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Usai peristiwa tersebut, tersangka berhasil diamankan pada Sabtu, 31 Januari 2026 oleh jajaran Polsek Dempo Selatan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur SH mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Ia menegaskan bahwa kepolisian menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat kami minta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian,” ujarnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts