Buron Sebulan Lebih, Tersangka Pembobol Rumah Diciduk di Kebun Karet

Senin, 6 April 2020
Tersangka saat diamankan di Mapolres OKU

Baturaja, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Lubuk Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan tersangka Rian Sagita (29), warga Dusun III, Talang Raden Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta pada salah satu perusahaan di kabupaten OKU ini, dibekuk Polisi berdasarkan LP / B / 11 / III /2020/ Sumsel / Res OKU / Sek Lubuk Batang, tanggal 06 Maret 2020, lantaran telah melakukan pencurian pada salah satu rumah warga di Desanya, atas nama Eli Yanti (33), warga Dusun V, Kecamatan Lubuk Batang.

Read More

Kapolres OKU AKB Arif Hidayat Ritonga melalui Sub Bagian Humas Polres OKU, menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020, sekira jam 02.00 Wib. Saat itu, korban sedang tidur, sementara pelaku memanjat kamar mandi belakang rumah korban. Pelaku kemudian masuk melalui atap genteng dan mengambil barang-barang berharga milik korban, selanjutnya kabur melalui pintu depan.

“Pelaku berhasil ditangkap, setelah tim khusus lumba-lumba Polsek Lubuk Batang mendapati informasi dari salah seorang warga yang telah membeli sebuah HP milik korban yang hilang dicuri pelaku. Selanjutnya, tanpa pikir panjang tim lumba-lumba Polsek Lubuk Batang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu sedang berada di kebun karet miliknya,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, pihak Kepolisian mengamankan beberapa barang bukti milik korban berupa, 1 buah Hp Merk Oppo type A1K warna hitam, 1 buah Hp tablet Merk Advan warna putih, 1 buah Hp Nokia senter, 1 buah jam tangan Merk Alexander Cristie warna gold, 1 buah mesin gerinda, 3 buah oli sepeda motor, 1 set kunci sok, 1 set gear sepeda motor, 1 buah mesin jahit warna putih ungu, 1 buah catokan rambut warna hitam, sebilah linggis warna hitam dengan panjang 30 cm.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun hukum kurungan penjara.(arm)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts