Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran kepolisian Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muaraenim berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (22/11/2022) sekira pukul 17.45 Wib bertempat di Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muaraenim.
Informasi dihimpun tindak Pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi, Rabu (08/08/2018) lalu sekira pukul 07.00 wib bertempat di rumah pelapor yang juga korban di Dusun IV Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muaraenim, yang mana diketahui korban pada saat terbangun dari tidur dan mendapati kondisi rumah sudah berantakan dan melihat 1 unit HP merk Xiaomi warna putih yang sebelumnya berada di bawah bantal tempat korban tidur sudah tidak ada.
Selanjutnya korban dan saksi mulai melihat sekitar TKP dan melihat bahwa pada dinding samping kanan rumah korban sudah rusak dan terbuka sebanyak 1 papan serta pada jendela kamar jg sudah terbuka.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp2,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang guna menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasaruddin didampingi Kasubag Humas IPTU RTM Situmorang membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kita telah mengamankan seorang tersangka DPO tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama Tri Angga Wibowo (24) desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabulaten Muaraenim,”ungkapnya, Kamis (24/11/2022) dalam keterangan persnya.
Lanjutnya, penangkapan dilakukan pada hari Selasa (22/11/2022) sekira pukul 17.45 wib bertempat di rumah pelaku di Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang, Muaraenim, bermula Unit Reskrim Polsek Gunung Megang mendapat informasi bahwa pelaku Tri Angga Wibowo yang sebelumnya terdaftar dalam DPO sedang berada di rumahnya.
“Penangkapan tersebut kita lakukan setelah mendapatkan informasi kalau tersangka sedang ada di rumahnya sejak DPO, selanjutnya saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sarkati melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian Anggota unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di rumahnya dan diamankan ke Polsek Gunung Megang untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Terakhir, ia menegaskan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka telah kita amankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna putih dan 1 (satu) buah kotak HP merk Xiaomi warna putih guna tindakan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (**)