Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Heppy Tarigan, SH, MH, terdakwa Ones Novie Yendi Bendahara Pengelolaan Dana BOK pada Puskesmas Sukarami, mengakui menerima sejumlah uang pada kegiatan tersebut.
“Ya, yang mulia saya menerima sejumlah uang, untuk kepentingan pribadi saya yang mulia,” kata terdakwa di PN Tipikor Palembang, Kamis (24/11/2022)
Ia juga mengakui, setelah ambil uang di bank, ia memberikan uang kepada perangkat puskesmas, PPK dan kepada dirinya.
“Saya menyesal yang mulia, saya bersedia bertanggung jawab atas kasus yang menjerat saya ini,” jelas terdakwa
Diberitakan sebelumnya, Ones Novie Yendi, terdakwa korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim, jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/11/2022).
Terdakwa Ones Novie Yendi selaku bendahara pengelolaan dana BOK, didakwa oleh JPU Kejari Muaraenim Arie Prasetyo, SH, MH, telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK kabupaten Muaraenim tahun anggaran 2020, hingga merugikan keuangan negara Rp464 juta.
Dijelaskan JPU dalam dakwaannya, bahwa pada tahun 2020, Puskesmas Sukarame Kecamatan mendapatkan bantuan dana BOK dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muaraenim dengan pagu anggaran sebesar Rp625 juta.
Saat itu, lanjut JPU terdakwa Ones Novie Yendi telah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak dilaksanakan atau fiktif, diantaranya berupa kegiatan program belanja perjalanan dinas, belanja ATK, belanja makan dan minum rapat, yang bertentangan dengan Undang-Undang.
“Bahwa diduga perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tipikor,” jelasnya.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Ones Novie Yendi yang dihadirkan melalui online dari penahanan Rutan Klas II B Muaraenim tidak berkeberatan, dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara menghadirkan saksi-saksi dari JPU. (Ron)