Laporan: Henny Primasari
Indralaya, Sumselupdate.com-Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, sudah didiskualifikasi dari peserta Pilkada Ogan Ilir (OI). Secara otomatis Paslon petahana tersebut dilarang melakukan kampanye.
“Ya, namanya didiskualifikasi berarti bukan lagi peserta, kalau soal sanksi ditanyakan dengan Bawaslu OI saja, apa sanksinya. Jika tetap melakukan kampanye, padahal bukan lagi peserta,” kata Ketua KPUD OI Massuryati, Selasa (13/10/2020).

Disinggung tindakan apa yang akan dilakukan KPUD OI, jika pada akhirnya pihak Paslon No 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk menuntut penyelenggara Pilkada, ia mengatakan, hal tersebut adalah hak mereka. Pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan inkrah MA.
“Ya, kita lihat dulu inkrah dari putusan pengadilan tersebut. Saya tidak mau berandai-andai. Ini lagi proses hukum, kita hargailah dan tunggu rangkaian berikutnya. Sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Paslon No Urut 2 Ilyas Panji Alam-Endang yang juga Pengurus DPD PDI Perjuangan Sumsel Susanto Azis mengatakan, akan menempuh jalur hukum terkait pendiskualifikasian tersebut. Pihaknya akan berjuang di MA.
“Yang jelas kita tetap solid jaga kekompakan. Sebelum ada putusan MA, kita terus melakukan aktifitas seperti biasa, seperti kampanye, dan konsolidasi partai. Ya dong kita tetap akan berkampanye. Tentunya, keputusan KPU tetap kita hargai, yang pasti prosedur hukum yang berlaku, akan kita ikuti termasuk gugatan ke MA,” katanya.
Koordinator Bidang Pelaporan Tim Advokasi Paslon No 1 PancaMY-Ardani Firdaus Hasbullah mengatakan, tidak mengomentari soal pendiskualifikasian yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, baik Bawaslu dan KPUD OI.
“Ya kami fokus kampanye saja, yang penting kami terus bersosialisasi ke masyarakat untuk kemenangan 9 Desember nanti. Insya Allah kami terus berusaha. Yang jelas dengan doa dan dukungan masyarakat kami siap berjuang untuk memenangkan Paslon No 1 Panca MY-Ardani menjadi Bupati dan Wakil Bupati OI periode 2021-2026,” ujar Firdaus Hasbullah. (**)