Jakarta, Sumselupdate.com – Artis Riza Shahab dkk ditangkap seusai pesta sabu di Apartemen The Wave, Kuningan, Jakarta Selatan. Pesta sabu itu dilakukan di salah satu unit apartemen yang disiapkan oleh oknum pengelola.
“Apartemen ini adalah milik orang lain, namun si ST (Santry Napitupulu) adalah pengelola, kebetulan apartemen kosong jadi dipakai lah untuk tempat konsumsi atau pesta shabu,” jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, Minggu (15/4/2018).
Doni mengatakan, Santry memiliki akses ke unit apartemen kosong, sebab dia bekerja sebagai broker. “Dia Si ST (Santry) ini sebagai pengelola apartemen itu, salah satu pengelola, mungkin brokernya,” tuturnya, seperti dikutip dari laman detik.com.
Doni mengungkap, Santry lah yang memesan sabu kepada tersangka pengedar Yogadio Hadi alias Yoga. Santry sudah beberapa kali memesan sabu kepada Yoga. “Jadi memang yang pesan dari grupnya (Riza Shahab dkk), mereka inisial ST. Kalau ke grup RH (Riza Shahab) ini (Santry) ngakunya baru dua kali,” sambungnya.
Yoga ditangkap di lobi Apartemen The Wave pada Jumat (13/4) dini hari. Sebelumnya, polisi menangkap Santry di unit apartemen di lantai 23 bersama tersnagka Edo, setelah polisi menangkap Riza Shahab dan 3 lainnya di lobi apartemen pada Kamis (12/4) malam.
“Kemungkinan karena memang kita memang tunggu informasi katanya akan datang lagi (tersnagka Yoga) jadi kita tunggu dan betul bawa barang, kemungkinan besar dia akan megantarkan lagi (ke Riza Shahab Cs),” lanjutnya. (pto)











