Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan kantor KONI Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi pencairan deposito, hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021, Kamis (30/3/2023).
Dalam penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kasi Penyidikan Kejati Sumsel, Khadirman, SH dan didampingi Kasi Dian Marvita, SH, MH.
Ada sekitar 15 orang penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggeledah satu persatu ruangan gedung KONI Sumsel.
Hingga berita ini diturunkan tim penyidik masih melakukan penggeledahan di kantor KONI Sumsel.
Sebelum penggeledahan dilakukan, pada Rabu (29/3/2023) tim Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa dua orang saksi berinisial AR selaku Wakil Ketua Umum 4 Bidang Anggaran KONI Sumsel dan MYR.
“Ada dua orang saksi yakni inisial AR Wakil Ketua Umum 4 Bidang Anggaran KONI Sumsel dan MYR,” kata Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.
Saksi tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.
“Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan,” jelasnya
Ia juga mengatakan, penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
“Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka kedepan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tuturnya
Sebelumya tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, telah memeriksa SR Sekretaris KONI Sumsel, AA Bendahara Umum, SK Wakil Bendahara Umum ll KONI Sumsel, ID Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan KONI Provinsi Sumsel serta saksi LCK. (ron)











