Palembang, Sumselupdate.com — Kasus perundungan brutal yang menimpa TR (13), siswa SMP di Kota Palembang, akhirnya mendapatkan perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti.
Seperti diketahui, kasus perundungan ini mencuat setelah nenek korban melaporkan peristiwa yang dialami TR ke Polrestabes Palembang.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kekerasan fisik berupa diseret, didorong, dan diceburkan ke sungai oleh sejumlah pelaku.
Akibat peristiwa itu, TR mengalami trauma psikis dan merasa takut untuk berbaur dengan lingkungan sekitarnya.
Keprihatinan atas kondisi korban inilah yang mendorong tim hukum dari LBH Bima Sakti untuk memberikan pendampingan hukum kepada TR dan keluarganya.
“Akibat dari perundungan ini, klien kami mengalami trauma psikis dan luka-luka. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak memunculkan korban lainnya,” ujar Direktur Utama LBH Bima Sakti, Muh Novel Suwa, Jumat (23/05/2025).
Novel menegaskan bahwa hukum di Indonesia telah mengatur secara jelas mengenai kekerasan terhadap anak.
Hal ini tercantum dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggar pasal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Novel menambahkan bahwa tim hukum LBH Bima Sakti akan terus mengawal kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban.
“Kami akan terus mendampingi klien kami hingga memperoleh keadilan. Kami juga mengimbau kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” tegasnya.(**)











