Pangkalpinang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung resmi menyelenggarakan Forum Pendalaman Materi bertema “Sosialisasi e-Harmonisasi” secara virtual pada Kamis (22/5/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peserta kegiatan ini berasal dari Biro Hukum Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Bagian Hukum dan Setwan DPRD Kabupaten/Kota se-Kepulauan Bangka Belitung.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia mengenai penyampaian akun e-Harmonisasi untuk permohonan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.
Dengan demikian, permohonan harmonisasi dari pemerintah daerah/DPRD sudah dapat dilakukan melalui aplikasi e-Harmonisasi. Pada bulan Mei ini, Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung telah menerima 10 permohonan dari kabupaten/kota, dengan rincian: 2 (dua) permohonan harmonisasi Raperda dari DPRD Kabupaten Bangka Selatan, 4 (empat) permohonan harmonisasi Raperda/Raperkada dari Kota Pangkalpinang, dan 4 (empat) permohonan harmonisasi Raperkada dari Kabupaten Belitung Timur.
“Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung akan memproses permohonan harmonisasi dari pemerintah daerah/DPRD sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Harun.
Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, menyampaikan bahwa peluncuran aplikasi e-Harmonisasi telah dilaksanakan pada 25 Februari 2025 di Graha Pengayoman Kemenkum.
Aplikasi e-Harmonisasi merupakan upaya untuk mendukung percepatan serta peningkatan efektivitas proses harmonisasi peraturan perundang-undangan daerah secara elektronik.
Narasumber lainnya adalah Ursula Nova, JF Pranata Komputer pada Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan. Ia memberikan simulasi penggunaan aplikasi e-Harmonisasi. Nova menyampaikan bahwa terdapat tiga pihak yang dapat mengakses aplikasi ini, yaitu Kantor Wilayah, pemerintah daerah/DPRD, dan masyarakat. Kantor Wilayah maupun pemerintah daerah/DPRD dapat menggunakan aplikasi e-Harmonisasi sesuai dengan fitur yang telah disediakan.
Hadir dari Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung antara lain Plt. Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Muhamad Iqbal, JFT Perancang Madya (Yanto Majid, Ismail, Irkham), JFT Perancang Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra, Elisanti, Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).











