Bobol Perumahan Guru SDN 26 Pagaralam, Pelaku Pencurian Diringkus!

Minggu, 23 Januari 2022
Tersangka Eka Permana berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pagaralam.

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Tak butuh waktu lama Tim Opsnal Res Pagaralam dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Guru SDN 26 Bumi Agung, Kecamatan  Dempo Utara, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya

Terungkapnya kasus pembobolan rumah ini menyusul diringkusnya pelaku pencurian bernama Eka Permana (32), warga Tebat Baru Ilir, RT 02, RW 01, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Tersangka Eka Permana diciduk di kediamannya oleh Tim Opsnal Res Pagaralam dipimpin Kanit Pidum Ipda Mustofa, SH pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin, SH kepada Sumselupdate.com, Minggu (23/1/2022)  mengatakan, peristiwa pencurian itu dialami Mardianto (40), warga Bumi Agung, RT 11, RW 05, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.

Menurut AKP Najamudin, SH, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Perumahan Guru SDN 26 Bumi Agung, Kecamatan  Dempo Utara, Kota Pagaralam.

Pada pagi itu, kondisi Perumahan Guru SDN 26 Bumi Agung, Kecamatan  Dempo Utara, Kota Pagaralam dalam kondisi sepi.

Nah, kondisi tersebut dimanfaatkan tersangka Eka Permana bersama rekannya yang belum tertangkap untuk masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang.

Sebelum melancarkan aksi, kedua pelaku sudah melihat korban meletakkan kunci pintu rumahnya sebelum akhirnya pergi bekerja.

Setelah berhasil masuk, kedua pelaku menggasak barang berharga milik korban berupa satu buah tas sandang berisi uang sekitar Rp4 juta,  voucher IM3, terkomsel, Exis senilai Rp5 juta, satu buah HP merk Samsung  JI Ace,  KTP, ATM  Bank BRI, STNK sepeda motor, dua unit pompa air merk Shimitsu.

Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp15 juta.

Mendapati rumahnya diacak-acak maling, korban Mardianto melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pagaralam.

Mendapati laporan tersebut, petugas bergerak cepat. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Res Pagaralam dipimpin Kanit Pidum Ipda Mustofa, SH mendapati informasi keberadaan pelaku.

Tak menunggu waktu lama, Tim Opsnal Res Pagaralam bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka  Eka Permana di Tebat Giri Indah, RT 02, RW 01, Kelurahan  Tebat, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Dalam penyergapan itu tersangka tak melakukan perlawanan. Selanjutnya Eka Permana dibawa ke Polres Pagaralam untuk pengusutan lebih lanjut.

Dalam penangkapan petugas mengamankan barang bukti satu buah tas sandang warna cokelat, voucher atau kartu perdana IM3, Terkomsel, satu buah HP merk Samsung JI ace, dan dua unit pompa air merk Shimitsu. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait