Palembang, Sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, Minggu (21/8) sekitar pukul 03.00WIB, menangkap Yusmar Elfan (32), satu dari dua tersangka pemasok narkoba jenis shabu seberat 500 gram dan ineks sebanyak 2.000 butir asal Medan.
Tersangka yang tercatat warga Jalan Titi Pahlawan, Gang Pringgan Lingkungan 8, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, kota Medan, ditangkap di Jalan Letjen Harun Sohar tepatnya di Pool bus PT Rafi.
Saat tiba di Pool bus tersebut, tersangka Yusmar Elfan sudah ditunggu tersangka B (DPO) di mobil Avanza. Ketika barang akan diserahkan ke tersangka B, petugas melakukan penangkapan, namun tersangka B berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen M Iswandi Hari, didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Minal Alkarhi mengatakan penangkapan pemasok narkoba asal Medan, berkat informasi dan kerjasama yang baik antara petugas dan masyarakat sehingga bisa menangkap tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti shabu dan inek yang lumayan besar.
“Mulai dari sore kami intai keduanya, ketika tersangka Yusmar Elfan baru tiba dari Medan disebuah Pool bus, tersangka B sudah stand bay didalam mobil Avanza dalam kondisi menyalah pas mau transaksi tersangka B mengetahui kalau petugas mau menangkapnya dan langsung melarikan diri petugas mengeluarkan tembakan namun tersangka B tetap lolos dari sergapan,” katanya saat gelar tersangka dan barang bukti Selasa (23/8) di markas BNNP Sumsel.
Menurutnya, tersangka Yusmar Elfan asli warga Medan yang merupakan pemasok narkoba ke Palembang melalui tersangka B warga asli Palembang.
“Mohon doanya kepada seluruh rekan-rekan media agar tersangka B dapat kita tangkap karena identitasnya sudah kami katongi,” katanya.
Jenderal Bintang Satu ini melanjutkan, masyarakat khususnya Sumsel sudah berani untuk melaporkan adanya transaksi narkoba yang ada dilingkungan tempat tinggal mereka.
“Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk mengungkap peredaran narkoba di Sumsel khususnya dan Indonesia umumnya,” katanya. (ery)











