Palembang, Sumselupdate.com – BKSDA Sumsel Rabu, (6/2/2018) melakukan pemusnahan hewan yang telah diawetkan dan dilindungi hasil penyitaan dan serahan masyarakat pada 2016 dan 2017, yang dilaksanakan di halaman kantor BKSDA Sumsel.
Dalam sambutannya Kepala BKSDA, Genman S Hasibuan, SHut, MM, mengajak semua pihak turut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, jangan sampai berbagai spesies yang dimiliki berkurang atau bahkan punah.
“Jangan sampai apa yang kita miliki saat ini berkurang atau bahkan punah tanpa kita merasakan manfaatnya dimasa mendatang,” katanya.
Menurutnya jika dilihat dengan kondisi yang ada saat ini, semua patut prihatin karena beberapa satwa yang dilindungi di Indonesia telah mengalami kepunahan, ancaman kepunahan satwa liar terutama disebabkan oleh degradasi hutan sebagai habitat satwa liar yang diakibatkan oleh illegal logging perambahan perburuan liar dan juga fragmentasi habitat serta alih fungsi kawasan hutan.
Menurutnya penyelundupan dan juga perdagangan ilegal hingga saat ini pun menjadi ancaman kepunahan tersebut belum dapat diatasi seluruhnya secara tuntas meskipun telah banyak upaya yang telah dilakukan secara bersama-sama.
“Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk terus-menerus meningkatkan koordinasi integrasi sinkronisasi dan Sinergi antar pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dan tentunya juga berupaya meningkatkan kepatuhan terhadap perundang-undangan,” urainya.
Mengacu kepada perundang-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem khususnya dengan terkait dengan pengawetan jenis satwa liar, pasal 21 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai memburu, menyimpan, memiliki memelihara baik dalam keadaan utuh hidup dan juga dalam keadaan mati termasuk barang-barang yang dibuat dari barang-barang satwa yang dilindungi dilindungi tersebut.
Pengecualian dari larangan ini hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian ilmu pengetahuan atau penyelamatan satwa yang bersangkutan tentunya barangsiapa yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dan satuannya disita dan dirampas oleh negara.
Adapun beberapa hewan yang dilindungi dan telah diawetkan yang dimusnahkan aadalah Harimau, Kucinhmg Hutan, Burung , Kepala Rusa, Tringgilinhlg dan lain sebagainya.
“Oleh karenanya kita patut menjaga semua itu agar tetap terjaga,” sebutnya. (adi)











