Bisnis Pengadaan Barang dan Jasa Dengan Sistem Bagi Hasil, Pria Ini Tertipu Rp100 Juta Oleh Teman Sendiri

Writer: - Senin, 6 April 2026
Sudarso, bersama istrinya saat membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (4/4/2026) malam. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Malang dialami oleh Sudarso (45), warga Perum TOP 100, Kecamatan Jakabaring Palembang ini, dirinya harus kehilangan uang sebesar Rp100 juta, usai ditipu oleh temannya sendiri berinisial KS.

Penipuan yang dilakukan terlapor KS, dengan cara mengajak korban untuk berbisnis pengadaan barang dan jasa dengan sistem bagi hasil.

Read More

Namun apalah daya, jangankan ke untungan yang di dapat, uang modal milik korban Sudarso bahkan tak kunjung dikembalikan oleh terlapor.

Tak terima kejadian yang dialaminya, Sudarso akhirnya melaporkan rekannya tersebut ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Sabtu (4/4/2026) malam.

Kepada petugas kepolisian, Sudarso mengungkapkan bahwa peristiwa penipuan tersebut bermula pada bulan Oktober 2025 lalu. Dimana terlapor KS mengajaknya untuk berbisnis pengadaan barang dan jasa dengan sistem bagi hasil.

“Awalnya KS ini mengajak kami berbisnis sejak Oktober 2025, dengan perjanjian dalam waktu satu bulan uang akan dicairkan kembalikan, bahkan dijanjikan keuntungan sebesar Rp 10 juta. Saya bersama istri sangat percaya, karena yang bersangkutan adalah teman sendiri,” terangnya.

Baca juga : Digeruduk Beramai-ramai, Pelaku Penipuan Miliaran di Palembang Diserahkan Korban ke Polisi

Tanpa rasa curiga, diakui Sudarso, ia pun kemudian menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada KS pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 21.12 WIB. Dan uang modal dari bisnis tersebut akan dikembalikan lagi bersama keuntungan di bulan November 2025.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang dijanjikan, ternyata uang milik korban dan keuntungannya tersebut tak kunjung diberikan oleh terlapor.

“Seharusnya bulan November 2025 uang saya sudah kembali menjadi Rp 110 juta, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Sudah kami coba tagih baik-baik, tapi tidak ada kejelasan, hanya janji manis saja. Karena itu, kami melaporkannya ke pada pihak kepolisian,” tutupnya berharap agar terlapor ditangkap usai dirinya buat laporan polisi.

Baca juga : Dijanjikan Keuntungan 15 Persen, Tiga Orang Palembang Jadi Korban Penipuan Investasi

Untuk laporan polisi yang dibuat oleh korban atau pelapor atas nama Sudarso, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan tindak pidana Penipuan. Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts