Biadab, Saat Asyik Buang Air Kecil, Cucu Diperkosa Kakek Tiri di Kebun Sawit

Sabtu, 10 Februari 2018
Usman, kakek tiri yang berotak mesum dijebloskan ke dalam penjara lantaran memperkosa cucunya.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Rusak sudah kehormatan Bd (12), warga Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Siswi sekolah dasar ini  harus merelakan keperawanannya akibat diperkosa kakek tirinya bernama Usman (68), warga yang sama di perkebunan karet di SP 6, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Read More

Buah dari perbuatan biadabnya, kakek berotak mesum  ini dijebloskan ke dalam bui usai ditangkap petugas Polsek BTS Ulu pada Jumat, 9 Februari 2018 lalu.

Kasus asusila ini terungkap setelah Poniran (40, orangtua korban melapor dengan LP/B-06/II/2018/SUMSEL/RES.MURA/SEK.BTS ULu pada tanggal 9 Februari 2018.

Kasus perkosaan itu sendiri terjadi dua kali pada Mei 2017 sekitar pukul  12.00 dan Oktober 2017.

Kehormatan korban terenggut saat korban hendak mengambil bambu di kebun milik warga.

Saat mengambil bambu, korban ingin buang air kecil. Setelah mencari lokasi cukup aman, korban membuang hajat.

Namun sialnya, saat asyik membuang air kecil, tiba-tiba pelaku datang dan berkata kepada korban ‘Uken Cecetmu’ (minta kemaluanmu).

Usai berkata tersebut, pelaku memegang bahu korban dan dengan buas mendorong dan menidurkan tubuh korban.

Namun korban berusaha berontak dengan mendorong tubuh renta pelaku. Namun usaha korban sia-sia, tenaga pelaku begitu kuat apalagi sudah dirasuki setan.

Akhirnya pelaku dengan leluasa mencabuli anak di bawah umur tersebut. Perbuatan tersebut kembali terjadi pada bulan Oktober 2017sekitar pukul 13.00.

Saat itu korban mengambil rumput untuk makanan ternak di kebun milik kakek tirinya di Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura .

Sama seperti modus pertama, tiba-tiba bahu korban dipegang oleh pelaku dan berkata ‘Uken Cecetmu’. Kemudian pelaku mendorong dan menidurkan tubuh korban ke tanah sambil membuka celana korban.

Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro, SIK melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Denhar, SH, mengatakan, pelaku diciduk aparat pada Jumat (9/2/2018), sekitar pukul 10.00.

Penangkapan bermula petugas piket SPKT Polsek BTS Ulu menerima laporan tentang tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.

Lalu dia memerintahkan anggota Polsek BTS Ulu melakukan penyelelidikan kebenaran laporan tersebut dan menyelidiki keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 22.00 didapat info bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Raksa Budi SP6. Kemudian Kapolsek bersama personel langsung menuju rumah pelaku dan  melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Kemudian pelaku dibawa ke Polsek BTS Ulu Cecar guna untuk penyelidikan dan penyidikan. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts