Besok, Kasus Dugaan Penipuan Proyek Asian Games 2018 Disidang

Minggu, 13 September 2020
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Palembang, Agung Ary Kusuma, SH, MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melimpahkan berkas perkara FA alias Ayong terdakwa kasus dugaan penipuan pada proyek Asian Games tahun 2018 silam ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada 3 September 2020 untuk segera disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Palembang, Agung Ary Kusuma, SH, MH mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara FA alias Ayong ke PN Palembang dan sudah siap disidangkan pada, Senin (14/9/2020) besok.

“Sudah kita limpahkan berkas perkaranya ke PN Palembang pada tanggal (3/9/2020) kemarin dan sudah siap disidangkan Senin (14/9/2020) besok, FA alias Ayong didakwa melanggar pasal 379 a KUHAP atau pasal 378 KUHAP,” ujar Agung.

Agung menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan jadwal sidang perdana terdakwa FA alias Ayong dengan ketua majelis hakim yang dipimpin oleh Bongbongan Silaban, SH, MH, LLM dan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang yakni Ursula Dewi, SH serta Desi Ardian, SH dan satu JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Advertisements

“Sudah ada jadwal sidangnya Senin besok, untuk ketua majelis hakimnya yakni Bongbongan Silaban, SH. MH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya satu dari Kejagung dua dari Kejari Palembang yakni Ursula Dewi dan Desi Arsean,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, FA alias Ayong, tersangka dugaan kasus Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek Asian Games 2018, sudah dilimpahkan penanganan perkaranya oleh Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa (25/8/2020) lalu dan saat ini yang bersangkutan menjalani masa tahanan di Rutan Polda Sumsel.

Diketahui kasus ini berawal saat FA alias Ayong meminta kepada Dirut PT MRU untuk mengirimkan lima kapal pengangkut barang berisikan batu split atau batu belah pada akhir Januari 2017.

Hal itu dimaksudkan untuk pembuatan embung di Jakabaring, Palembang, dalam rangka proyek Asian Games 18 Agustus 2018.

Dari awal korban tidak mau menerima tawaran dari FA alias Ayong, namun karena bujukan dan janji bahwa proyek tersebut sangat aman karena uangnya berasal dari APBD atau APBN dan menjamin kelancaran pembayaran, akhirnya korban percaya dan mau membuatkan purchase order.

Masalah baru muncul setelahnya batu untuk pembuatan embung dalam rangka proyek Asian Games 2018 itu telah diterima dan dilakukan penagihan.

Staf terkait dari FA alias Ayong menjadi sulit dihubungi dan mengaku belum menerima perintah pembayaran.

Berdasarkan hal tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan 1 saksi terlapor yakni FA alias Ayong dan penyidik menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka tunggal.

Atas perbuatannya FA alias Ayong dikenakan Pasal 379 a KUHP dan Juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ron)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.