Pagaralam, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Pagaralam melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M.
Keputusan ini disepakati dalam Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025, bertempat di Kantor Kemenag Kota Pagaralam.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Pagaralam, serta perwakilan dari beberapa ormas Islam.
Plt. Kepala Kemenag Kota Pagaralam, Moh. Ali Akbar, menegaskan bahwa penetapan ini telah disepakati bersama dan sesuai dengan standar minimal yang berlaku.
“Zakat fitrah ditetapkan sebanyak 2,5 kg beras per jiwa. Jika diuangkan, maka nilainya sebesar Rp. 35.000,- atau setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari,” jelasnya.
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025
Zakat Fitrah
2,5 kg beras per jiwa
Jika diuangkan: Rp. 35.000,- per jiwa
Fidyah
Minimal Rp. 15.000,- per hari per jiwa
Atau dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin
Masyarakat agar membayarkan zakat fitrah sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri, sementara fidyah dapat dibayarkan sejak seseorang memiliki kewajiban menggantinya.(**)