Kurangi Kepadatan Arus Mudik, Pemerintah Terapkan Jam Kerja Fleksibel Bagi ASN

Penulis: - Minggu, 16 Maret 2025
Ilustrasi kepadatan arus mudik. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Mulai 24 Maret 2025 nanti, pemerintah secara resmi menetapkan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel untuk mengurangi kepadatan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Hal ini sesuai dengan aturan yang diturunkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini soal fleksibilitas kerja ASN.

Bacaan Lainnya

Menpan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dalam aturan tersebut mulai 24-27 Maret 2025 ASN bisa melakukan fleksibilitas kerja baik secara work from office (WFO), work from home (WFH), maupun work from anywhere (WFA).

Menanggapi ini, Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Rapat koordinasi ini untuk memetakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana yang akan ditempatkan di WFO, WFH dan WFA,” kata Dewa, Minggu (16/3/2025).

Dewa mengatakan, pada dasarnya pihaknya sudah menerima edaran yang ditujukan sebagai antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H tersebut.

“Pada dasarnya kita siap melaksanakan hanya saja perlu koordinasi, yang pasti instansi bersifat pelayanan tetap stand by selama libur lebaran,” katanya.

Di dalam edaran tersebut dinyatakan pimpinan Instansi Pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA).

Pimpinan Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah Pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Dalam melaksanakan aturan tersebut pemerintah diharapkan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait