Bertemu 4 Mata, SBY Beri Masukan Soal UU Ormas ke Jokowi

Jumat, 27 Oktober 2017

Jakarta, Sumselupdate.com – Presiden Joko Widodo bertemu dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Dalam pertemuan empat mata tersebut, disinggung soal Perppu Ormas yang kini telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR.

Juru Bicara Presiden Jokowi, Johan Budi SP mengatakan, pertemuan itu berlangsung secara empat mata, yakni hanya dilakukan oleh Jokowi dan SBY, tanpa ada yang mendampingi. Ada beberapa topik yang dibahas dalam pertemuan itu.

“Pertemuan antara dua tokoh ini berlangsung empat mata, jadi tidak ada yang mendampingi. Dan tadi saya konfirmasi ada beberapa topik yang dibicarakan. Jadi sebetulnya ini pertemuan silaturrahmi, mengenai persoalan-persoalan kebangsaan kekinian lah,” kata Johan Budi dikutip dari detik.com.

Advertisements

Johan mengatakan, di antara beberapa topik yang dibahas, ada yang berkenaan dengan Perppu Ormas yang kini telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Dikatakan Johan, SBY memberikan beberapa masukan mengenai hal itu.

“Nah, memang ada topik yang dibicarakan, salah satunya tentang Perppu Ormas yang baru saja disahkan oleh DPR menjadi UU tentang ormas. Jadi di sana diskusi antara Pak SBY dengan Pak Presiden Jokowi, termasuk juga Pak SBY memberikan masukan-masukan,” kata Johan.

Terkait dengan apa saja usulan yang diberikan SBY, Johan tidak bisa menjelaskan. Sebab dia tidak ikut dalam pertemuan itu.

“Saya detilnya tidak tahu, karena seperti saya sampaikan di awal, pertemuan ini pertemuan empat mata, jadi tidak ada yang mendampingi antara Pak Presiden Jokowi dengan Pak SBY,”.

Tadi saya sudah konfirmasi tadi bahwa banyak hal yang dibicarakan, diskusi. Salah satunya memang tentang Perppu Ormas itu yang sekarang telah jadi UU,” kata Johan. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.