Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com- Tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur Rian Antoni (40) yang juga sempat viral dengan sumpah pocong kini masuk babak baru.
Seperti diketahui, Sebelumnya tersangka Rian sempat membuat heboh dengan melakukan aksi sumpah pocong, tak berhenti di situ Rian juga sempat berkeliling kota Palembang mencari simpatik masyarakat.
Kini penyidik unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang.
Rian Antoni alias Anton (40) dengan kondisi tangan diborgol digiring dua petugas didampingi Panit 1, Ipda Dedy Yanto,SH,MH dan langsung dibawa menuju ke sel tahanan sementara Kejari Palembang yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB.
Setelahnya, petugas baik ke lantai dua melakukan penyerahan berkas secara resmi.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit IV Renakta, AKBP Raswidiati Anggraini,SIK membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua.
“Betul, tadi pagi telah dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Nantinya tinggal pihak kejaksaan yang melimpahkan ke pengadilan guna dilakukan persidangan,’ ungkap Raswidiati, Selasa (30/5/2023).
Tersangka Anton disangkakan melanggar Pasal tentang pencabulan di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**)











