Laporan: Candra Budiman
PALEMBANG, Sumselupdate.com- Eka Sartika (42), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang, mengalami penganiayaan saat menagih utang kepada terlapor bernama Heni, sebesar Rp500 ribu.
Peristiwa yang menimpa warga Lorong Civo, Kecamatan Plaju Palembang ini, terjadi pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Di rumah terlapor yang ada di Lorong Nurul Huda, Kecamatan Plaju Palembang.
Hal itu terungkap setelah Eka melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Saya niatnya mau menagih hutang dengan terlapor ini dengan sisa hutang Rp 500 ribu. Dirinya selalu berjanji akan melunasi hutangnya, karena saat saya menagih hutang selalu ada alasan. Hingga sampai akhirnya Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, Saya datangi ke rumahnya,” ungkap Eka, usai membuat laporan.
Ketika datang ke rumah terlapor, lanjut Eka, ia bermaksud menagih dan mengambil TV di rumah terlapor sebagai jaminan. Namun, terlapor malah tidak terima dan memukul korban beberapa kali di sekujur tubuh.
“Saya mau ambil TV dia sebagai jaminan karena sudah terlalu sering dia beralasan ketika ditagih hutangnya. Memang mulanya yang meminjam uang itu adalah adik terlapor, tapi terlapor yang bayarnya, karena dia yang pakai uang itu. Dapat informasi dari orang, kalau dia (terlapor,red) ini agak susah kalau mau bayar utang,” terangnya.
Selain dipukuli di bagian tangan, Eka mendapatkan pukulan di hampir semua badan termasuk perut, dada, kepala, dan bibir.
“Dia memukul saya beberapa kali di badan, anak dan suaminya memegangi saya. Saya berharap dia mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” harapnya.
Laporan korban di SPKT Polrestabes Palembang, telah diterima dan di serahkan kepada unit Reskrim untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. (**)











