Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, secara tegas melarang musik remix di acara hiburan orgen tunggal.
Hal itu menurut Kombes Harryo, dilakukan demi mencegah peredaran Narkoba di sebuah pesta.
“Kita ciptakan Palembang zero remix, dengan harapan mencegah peredaran Narkoba,” terang Kombes Harryo, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, ketika dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (29/8/2023).
Kebijakan larangan music remix di acara hiburan orgen tunggal itu diambil pihaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2004.
“Dalam peraturan tersebut ada resiko pidana dan pembayaran denda bagi pelanggar yang di dakwah. Kurungan pidana selama-lamanya tiga bulan dan denda sebesar kurang lebih Rp 5 juta,” tegasnya.
Menurutnya kebijakan larangan musik remix dimainkan masing-masing pada acara hiburan orgen tunggal, pesta pernikahan, ulang tahun, sunatan dan lainnya untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba jenis Ekstasi.
“Sebelum kebijakan ini kita ambil, saat itu masih marak musik remix yang sebagai kedok penggunaan Narkoba jenis Ekstasi. Kita coba memutus mata rantai dari hulu penggunaan Narkoba tersebut,” jelas Harryo.
Sebagai contoh pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap acara orgen tunggal yang memainkan musik remix di kawasan Sukarami Palembang, beberapa hari yang lalu.
“Kemarin pemilik maupun operator musik kita kenakan sanksi tegas. Kemari sudah diputus, denda kurang lebih Rp 3 juta dan kurungan selama satu Minggu,” tutupnya. (**)