Laporan, Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com- Polemik terkait regulasi jam operasional angkutan besar melintas di Kota Palembang, dimana akhir akhir ini sudah banyak kendaraan mulai dari dump truck, trailer ataupun tangki yang sudah terpaksa dikandangkan akibat kedapatan melanggar aturan.
Hal itu dilakukan Pemkot Palembang dalam hal ini dishub Kota Palembang sebagai bentuk penertiban atas regulasi perwali nomor 26 tahun 2019 tentang pembatasan waktu perlintasan kendaraan bermuatan besar di beberapa jalan di kota Palembang yang diperbolehkan mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB.
Terbaru, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia / Indonesian Logistics & Forwarders Association (ALFI/ILFA), meminta kelonggaran terhadap regulasi yang mengatur angkutan besar tersebut.
Salah satu alasan utama terkait jadwal waktu pengiriman barang khusus ekspor yang kemudian terganggu akibat pembatasan waktu perlintasan kendaraan bermuatan besar di beberapa jalan di kota Palembang.
Merespon itu, Sekretaris Komite Rakyat Peduli Keselamatan Transportasi (KOREKSI) Amir Iskandar, SE menegaskan bahwa sudah banyak regulasi dan tak hanya pada Perwali Kota Palembang sebagai acuan penertiban angkutan besar dilakukan.
Namun juga Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 162 ayat 1 (e) yang bunyinya Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib: beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
“ jelas artinya kalau barang khusus seperti ekspor tersebut harus diangkut diwaktu yang tidak sibuk atau padat aktivitas di jalan raya dan lalu lintas diatas jam 9 malam keatas itu pastilah sudah tidak ramai lagi”, ujar
Dan merujuk pada UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 163 ayat 2 yang berisi Penyelenggara angkutan barang yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus wajib menyediakan tempat penyimpanan serta bertanggung jawab, terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan atau berbahaya, selama barang tersebut belum dimuat ke dalam Kendaraan Bermotor Umum.
Lalu di pasal 162 ayat 1 (c) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib: memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan, merupakan solusi untuk bisa memberikan kenyamanan dan keamanan dari kendaraan bermuatan besar/khusus dalam menunggu waktu untuk bisa masuk kedalam kota Palembang.
“Assosiasi angkutan semestinya sudah harus mulai menghitung waktu dari tempat muat barang lalu sampai di kota Palembang jam berapa, ya diusahakan menunggu tidak terlalu lama dari pukul 9 malam tersebut”, kembali terang Amir.
Tak hanya terhadap ALFI/ILFA, Amir juga menyarankan Pemerintah kota Palembang sudah menyediakan lahan khusus parkir khusus kendaraan bermuatan besar ini agar tidak menumpuk di bahu jalanan di kota Palembang.
“perlu disediakan lokasi parkir khusu di setiap titik jalan jalan pintu masuk ke kota Palembang agar jalan tidak semerawut karena mobil besar parkir dipinggir jalan ” papar Amir.
Sebab menurut Amir bila terjadi pelonggaran terhadap kendaraan angkutan besar melintas di luar jam operasional yang ditentukan, bukan tak sedikit dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu-lintas.
Sejumlah peristiwa kecelakaan lalu lintas secara rekam digital dan berdampak tragis juga di rangkum terjadi dari kurun waktu bulan Januari- April tahun 2023 yakni seperti
1. Pada tanggal 26 Januari 2023 di depan rumah walikota Palembang tepatnya dijalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Ilir Barat I Palembang, pengendara motor bernama Yasin umur 58 tahun harus meregang nyawa setelah terlindas truk tronton warna merah dengan nopol BL 8517 UK
2. Senin 27 Februari 2023 terjadi kecelakaan di jalan MP. Mangkunegara Palembang yang menimpa anak muda umur 24 tahun saat mengendarai motor ditabrak dari belakang oleh mobil barang muatan besar jenis tronton yang membawa box container dan pengendara motor masuk di kolong mobil hingga seketika tewas ditempat.
3. Tanggal 9 Maret 2023 seorang pengendara motor meninggal dunia setelah dilindas oleh tronton truk ketika melintas di Jalan Residen H.Najamudin depan panti social Palembang, korban mengalami luka robek di kepala belakang dan mengeluarkan darah dari telinga.
4. Kecelakaan antara truk tanki dan pengendara sepeda motor vario membuat pengendaranya tewas secara mengenaskan dengan kondisi tubuh hancur lebur setelah dilindas truk tangki. Kejadian terjadi tanggal 28 April 2023 pukul 18.30 WIB di Jalan Patal Pusri, Kalidoni.
5. Pasangan suami istri yang terlibat kecelakaan dengan truk tronton di kota Palembang kembali terjadi pada Sabtu, 27 Mei 2023, kecelakaan maut terjadi di Jalan Bay Pass Alang-alang Lebar (AAL) Km 12 Palembang.
Dimana peristiwa kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Peristiwa kecelakaan diatas membuat kita merenung dan membuka mata serta telinga kita bahwa kejadian tersebut kapanpun dimanapun akan dapat merenggut nyawa setiap kita.
“Jadi, jangan pernah menganggap nyawa manusia itu lebih murah dari barang barang yang diangkut, dengan berbagai alasan untuk ekspor atau khusus sekalipun, kami KOREKSI menyarankan Pemkot Palembang untuk tidak memberi pelonggaran, jangan tunduk pada kepentingan modal,” tutup Amir. (**)











