Berkas Paslon Independen Dikembalikan

Selasa, 9 Januari 2018
Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Efriadi Suhendri memberikan keterangan pers terkait pengembalian berkas paslon independen.

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau, Efriadi Suhendri mengungkapkan, untuk sementara berkas pendaftaran paslon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur independen, Toyeb Rakembang-Sofyan dikembalikan.

Sebab, paslon ini belum mencantumkan surat keterangan tidak vailid dari pengadilan niaga dan tanda terima LHKPN dari KPK saat menyerahkan berkas pendaftaran. “Sesuai aturan juga harus mencantumkan dua persyaratan itu. Kami tunggu sampai akhir pendaftaran paslon pukul 00.00 WIB, Rabu (10/1/2018),” tegasnya.

Read More

Dia mengatakan, pengembalian berkas paslon independen bukan berarti pasangan tersebut ditolak berkas pencalonannya, tapi diminta melengkapi berkas perayaratan pendaftaran calon hingga batas waktu ditentukan. “Jadi bukan ditolak, tapi dikembalikan untuk dilengkapi,” pungkasnya. (And)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts