Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau, Efriadi Suhendri mengungkapkan, untuk sementara berkas pendaftaran paslon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur independen, Toyeb Rakembang-Sofyan dikembalikan.
Sebab, paslon ini belum mencantumkan surat keterangan tidak vailid dari pengadilan niaga dan tanda terima LHKPN dari KPK saat menyerahkan berkas pendaftaran. “Sesuai aturan juga harus mencantumkan dua persyaratan itu. Kami tunggu sampai akhir pendaftaran paslon pukul 00.00 WIB, Rabu (10/1/2018),” tegasnya.
Dia mengatakan, pengembalian berkas paslon independen bukan berarti pasangan tersebut ditolak berkas pencalonannya, tapi diminta melengkapi berkas perayaratan pendaftaran calon hingga batas waktu ditentukan. “Jadi bukan ditolak, tapi dikembalikan untuk dilengkapi,” pungkasnya. (And)











