Palembang, Sumselupdate.com – Selain dari jalur partai politik, pencalonan kepala daerah juga dibuka dari jalur independen atau perseorangan.
Namun perjuangan calon kepala daerah dari jalur independen diperkirakan semakin berat dibanding calon kepala daerah dari jalur partai politik.
Pengamat Sosial Politik, Bagindo Togar yang mengatakan syarat dukungan 8,5 persen berupa fotocopy KTP yang menjadi syarat untuk calon independen maju, sangat sulit untuk dikumpulkan.
Apalagi kata Bagindo, jika ada calon independen yang mendadak muncul satu tahun menjelang pelaksanaan pilkada. “Aku ragu dalam satu tahun muncul calon independen, kecuali dari empat tahun lalu,” ujar Gindo.
Karena mengumpulkan syarat dukungan tidaklah mudah. Dari 8,5 persen syarat dukungan, paling tidak calon independen mengumpulkan 10 hingga 11 persen fotocopy KTP. Karena jumlah tersebut akan diverifikasi oleh KPU.
“Kalaupun terkumpul syarat itu, aku ragu orisinalitasnya, karena mereka mengumpulkan dalam waktu yang singkat,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya ini menambahkan, belum lagi calon independen harus menyamakan chemistry dengan pasangannya. “Bukan mudah menyamakan satu pasangan itu. Butuh waktu yang panjang,” tukasnya.
Berbeda dari jalur independen, calon kepala daerah dari jalur partai politik lebih berpeluang menang, karena struktur dan mesin partai akan berjalan karena gabungan dari partai pengusung lainnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana mengatakan, penyerahan dukungan dari calon independen diserahkan ke KPU pada 19 – 23 Februari.
Kelly mengatakan untuk calon independen harus menyerahkan syarat dukungan berupa fotocopy KTP 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap. (tra)











