Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Tersangka dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE Lina Mukherjee dimana berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumsel, tidak dilakukan penahanan.
Itu setelah Lina Mukherjee mengajukan permohonan penundaan pelimpahan (P21) yang disampaikan kuasa hukumnya H Andi Bashar Kr Bagong, SH, MH saat dikonfirmasi, pada Senin (26/06/2023).
Dimana Andi Bashar menyampaikan, pihaknya telah bersurat untuk permohonan penundaan pelimpahan tahap kedua kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Iya, benar kami mengajukan surat permohonan agar dilakukan penundaan terhadap pelimpahan tahap dua ditunda. Karena saat ini klien kami dalam keadaan sakit,” jelasnya.
Selain sakit, dijelaskan Bashar permohonan itu juga mengingat kliennya sebagai umat musli juga ingin merayakan Idul Adha yang tinggal menghitung hari.
“Saya juga berhalangan hadir lantaran harus ke Makassar untuk merayakan Idul Adha di kampung halaman. Mohon permaklumannya,”beber Andi.
Di kesempatan itu, Andi yang dimintai tanggapan terkait berkas perkara kliennya yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, hanya berkomentar singkat.
“Kita hormati proses hukumnya,” sebut Andi.
Diberitakan sebelumnya, pelapor minta jaksa lakukan penahanan terhadap Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee, tersangka kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE, pasca Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan berkas perkara lengkap (P21).
Hal itu disampaikan Ustadz Syarif Hidayat SH melalui kuasa hukumnya Sapriadi Samsuddin SH MH menyampaikan apresiasi terhadap penyidik Unit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah berhasil melengkapi berkas perkara penyidikan dan melimpahkan ke Kejati Sumsel.
“Mengingat bahwa tersangka ini berdomisili bukan di Palembang, kami meminta kepada jaksa untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, agar memudahkan jalannya persidangan nanti. Kami juga berharap JPU yang pegang berkas ini nantinya bisa menjaga wibawa hukum,” katanya Jumat (23/06/2023) lalu.
Lebih lanjut, Sapriadi juga menyampaikan, jika keteguhannya dalam mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee ini semata-mata demi menegakkan keyakinannya sebagai umat beragama.
“Kami berstukur kepada Allah atas segala perjuangan ini dan kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada Polda Sumsel dalam hal ini Ditreskrimsus yang telah berjuang secara obyektif,” tandasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi, juga pada Jumat (23/6/2023) tadi menyampaikan, penyidik Polda Sumsel, telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.
“Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, maka berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di P-21,” ungkap Kasi Penkum. (**)











