Berkas Oknum Polisi Pembakar Kekasih di Muaraenim Segera Disidangkan

Sabtu, 4 Juni 2022
Kasi Pidum Alex Akbar Kejari Muaraenim

Muaraenim, Sumselupdate.com – Masih ingat dengan kejadian yang memilukan. Seorang oknum Polisi berinisial AN yang diduga tega membakar kekasihnya sendiri berinisial NM (25). Kini, perjalanan proses hukumnya sudah masuk tahap penyerahan berkas dari pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaraenim ke Pengadilan Negeri (PN) Muaraenim.

Kejari Muaraenim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidum Alex Akbar belum lama ini bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke PN Muaraenim.

“Insyaallah Senin (6/6/2022), berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Muaraenim,” ungkap Alex, Sabtu (4/6/2022) pada media ini.

Terkait hal itu, pasal yang akan dituntutkan pada tersangka, yakni Primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 355 ayat 2 KUHP, Pidana lebih subsider pasal 353 ayat 3 3 KUHP.

Advertisements

“Ya didakwa pasal berlapis,” ucapnya.

Namun, untuk penuntut nanti, pihak Kejari akan berkoordinasi akan dengan Kejati Sumsel.

Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Dharma membenarkan, bahwa berkas proses hukum tersangka sudah diserahkan ke Kejari Muaraenim.

“Sudah P21, dan Kejari sudah memprosesnya sesuai hukum,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial AN yang diduga membakar kekasihnya sendiri berinisial NM (25), di Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Sumsel. Yang diduga karena motif asmara.

Akibat luka bakar yang dialami korban sempat dirawat di RSUD HM Rabain Muaraenim dalam berapa pekan, yang akhirnya menghembuskan nafas terakhir, karena korban mengalami luka bakar yang sudah mencapai kurang lebih 70 persen. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.