Palembang, Sumselupdate.com – Terkait adanya dua berkas eksekusi berbeda untuk satu perkara yang diterima Rutan Pakjo Palembang beberapa waktu lalu. Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel terus melakukan pendalaman dengan memeriksa tujuh jaksa.
Susdiyarto Agus, Kajati Sumsel mengatakan dari tujuh jaksa yang diperiksa tersebut, diantaranya jaksa yang menyidangkan terpidana, yakni berinisial Ds dan keenam terperiksa lainnya sudah beberapa kali dimintai keterangan.
Namun sampai sekarang, pihak kejaksaan belum bisa mengambil suatu keputusan siapa yang seharusnya bertanggungjawab atas adanya kejadian tersebut. “Pemeriksaan masih berjalan. Kita juga harus koordinasi dengan banyak pihak,” kata Susdiyarto, belum lama ini.
Lanjutnya, untuk eksekutor suatu eksekusi penahanan begitu putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap memang merupakan wewenang kejaksaan. Namun, sebelum menjalankannya, eksekusi didasarkan dari petikan putusan dari pihak pengadilan yang juga diperlihatkan kepada pihak rutan.
“Biasanya jaksa hanya menjalankan eksekusi berdasarkan petikan putusan tersebut. Apa pun isi putusannya, itulah dijalankan jaksa,” terangnya.
Adanya eksekusi dengan putusa lebih rendah dari putusan yang dikeluarkan pengadilan, Susdiyarto mengatakan pihaknya sampai saat ini masih mendalami perkara tersebut. Jika memang pelakunya datang dari oknum kejaksaan, akan ada sanksi tegas yang dijatuhkan.
Namun, pihaknya bentuk dapat menyebutkan sanksi yang bisa diberikan. Menurutnya, jenis sanksi diputuskan setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Ketika disinggung kronologis kejadian ini, Susdiyarto mengatakan hal itu juga masih dicari tahu. Namun, kuat dugaan, berkas petikan putusan terdiri dari dua rangkap hanya halaman pertamanya saja yang dipalsukan.
Sedangkan halaman kedua yang terdapat tanda tangan dan nama terang jaksa, panitera sidang, serta pihak rutan, tidak dipalsukan. Jika memang seperti ini modusnya, tak heran jika terdapat nama dan tanda tangan pihak berwenang pada berkas petikan putusan yang dipalsukan. “Namun, itu masih dugaan karena belum kita dapat dari yang diperiksa,” kata Susdiyarto.
Diketahui sebelumnya, seorang terpidana kasus narkoba bernama Mairi Supardi enggan menandatangani putusan berisi vonis 15 tahun penjara. Sebab ia merasa sudah terlebih dulu mendapat petikan putusan 10 tahun penjara yang sudah dieksekusi oleh jaksa. (tra)











